KEGIATAN ADMINISTRASI KEUANGAN
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengertian
keuangan sekolah cenderung dibatasi pada ruang lingkup yang lebihsempit, yaitu
pencatatan uang masuk dan uang keluar. Dalam arti luas pengelolaankeuangan
sekolah mencangkup kegiatan perencanaan penggunaan , pencatatan, pelaporan ,
dan pertanggung jawaban keuangan sekolah yang sudah dialokasikanuntuk
pembiayaan kegiatan sekolah selama periode tertentu, misalnya untuk 1 tahun
ajaran.
2. Perencanaan Keuangan Sekolah
Rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) pada dasarnyamemuat tentang
berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sekolahselama 1 kegiatan
yang akan dilaksanakan sekolah, keuangan untuk membiayai program tersebut selam
1 tahun anggaran. Penyusunan RAPBS dapat menempuh beberapa langkah. Sutisna
1989 menyatakan langkah dimaksud sebagai berikut:
a)
Penetapan Tujuan. Perumusan Tujuan adalah suatu
keharusan dalam penyusunan anggaran yang efektif
b)
Penjabaran tujuan kedalam program pendidikan
c)
Penentuan sumber daya manusia dan materil yang
berimplementasikan program-program pendidikan yang ditetapkan. PAda tahap ini
mesti adagambaran yang jelas mengenai:
ü
Jumlah staff dan kemampuan-kemampuan
ü
Gedung dan fasilitas fisik
ü
Perlengkapan dan pembengkelan
ü
Pelayanan bantuan, operasi dan pemeliharaan
ü
Pelayanan administrative
d)
Pembuatan perkiraan anggaran belanja dengan
teliti.
Pengeluaran
biaya sekolah meliputi aspek :
ü
Pengawasan umum
ü
Pengajaran
ü
Pelayanan bantuan
ü
Pemeliharaan gedung
ü
Operasi
ü
Pengeluaran tetap, jasa hutang
3.
Pengunaan
Keuangan Sekolah
Depdagri
dan depdikbud 1996 menyatakan bahwa dalam administrasi keuanganharus ada
pemisahan tugas dan fungsi otorisator, ordonator dan pembendaharawan. Otorisator
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah pejabat yang berwenang yang melakukan
pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan
berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang
berwenang yang melakukan penerimaan dan pengeluaran uang atau surat-surat
berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan uangdan diwajibkan membuat
perhitungan dan pertanggung jawaban. Penggunaan uang mestinya sesuai dengan
alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Oleh
karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang dan smuanya harus melalui proses dan prosedur yang
berlaku. Berkenaan dengan hal ini, sutopo dan sumanto 1982menyatakan sebagai
berikut:
a)
sebaiknya orang yang memegang kas tidak
sekaligus memgang pembukuannya
b)
Setelah uang diterima harus dibukukan dan
ditulis sesuai dengan mataanggaran masing-masing.
c)
Penggunaan uang harus ada bukti atau dokumen
berupa kwitansi.
d)
Semua pengeluaran harus dibukukan
e)
Setiap document yang dijadikan bukti pengeluaran
harus diberi nomor,tanggal, harus dibubuhi, diparaf oleh pejabat yang
bertanggung jawab (kepala sekolah).
f)
Tiap halaman buku harus diberi huruf dan paraf
oleh pemegang buku kas.
Beberapa buku
yang diperlukan dalam penyelenggaraan keuangan sekolah adalah:
ü
Buku kas
ü
Legel gaji3
ü
Buku kas harian
ü
Buku catatan SPMU
ü
Buku / daftar SPJ
ü
Buku pemeriksaan
ü
Buku setoran Pajak
ü
Buku BP3
ü
Buku tabunan
4.
Pertanggung
Jawaban Keuangan Sekolah
Pertanggung
jawaban dapat disampaikan pada pimpinan, sumber pemberi danamaupun kepada
personil sekolah untuk dapat diketahui bersama. Hal ini perlu dilakukan
mengingat “ keuangan “ merupakan hal yang sangat sensitive. Ketidakjelasan
laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah akan menambah anggapan negative
terhadap kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan keuangan sekolah yang tidak
tertib.
No comments:
Post a Comment