BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri
dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh
ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya
dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan
kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak
wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis
dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia
memiliki 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000
pulau tidak berpenghuni). Di sini ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia yaitu
Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2.
Indonesia
merupakan negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih
dari 740 suku bangsa/etnis, di mana di Papua saja terdapat 270 suku. Selain
itu, negara ini merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583
bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di
Indonesia. Bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu adalah bahasa
Indonesia.
Seiring dengan
perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah
itu NKRI, apa saja fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian
bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa
Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk
itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa
yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Sejarah NKRI ?
2.
Pengertian NKRI ?
3.
Fungsi NKRI ?
4.
Tujuan NKRI ?
5.
Visi dan Misi NKRI ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
NKRI
Berdasarkan
perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa
(Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya
struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi
dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan
telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari
Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi
tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis
tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan,
termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan
oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda
guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya
terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di
Indonesia.
Pada awal tahun
1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai
bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di
wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan
pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati
pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial
di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut
telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah,
kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia
Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa
dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas
semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada
tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal
dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi
yang semakin tertindas.
Pada akhirnya
pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan
mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang
di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan
jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda,
yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang
berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia
yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang
Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia
yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan
perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah
17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus
1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai
kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal
Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa
Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
B.
Pengertian
NKRI
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan
sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pasal 18 UUD 45
menyebutkan :
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi
atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokrasi.
5.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
C.
Fungsi
dan Tujuan NKRI
Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara
ideal akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan
yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu
sendiri.
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan
tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
2.
Memajukan kesejahteraan umum,
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi,
yaitu:
1.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya,
3.
Pertahanan, untuk menjaga serangan dari
luar,
4.
Menegakkan keadilan melalui badan-badan
pengadilan.
D.
Visi
dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bangsa Indonesia
bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal
ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
VISI
Adapun visi
bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demikrasi,
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri,
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang
tinggi, serta berdisiplin.
MISI
Untuk mewujudkan
visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut.
1.
Pengamalan Pancasila secara konsisten
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
4.
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermenfaat serta
memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan,
sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
5.
Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif,
inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab,
dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
6.
Perwujudan sistem hukum nasional yang
menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan
dan kebenaran.
7.
Peningkatan pengamalan ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
8.
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib,
dan ketenteraman masyarakat.
9.
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang
berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh
globalisasi.
10.
Perwujudan aparatur negara yang
berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11.
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka
pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem
desentralisasi di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di
luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk
mencari jati dirinya. Hal ini dibuktikan dengan berganti-gantinya bentuk negara
Indonesia.
Pembukaan UUD
1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
B.
Saran
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca khususnya guru dan
teman-teman untuk dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
• http://ardhityarizaaz97.blogspot.co.id/
• http://obrolanpolitik.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-terbentuknya-negara-kesatuan.html
• https://munarohwaroh96.wordpress.com/kegiatan/data-data-ips/materi-ips-sejarah/sejarah-berdirinya-nkri/
No comments:
Post a Comment