Pencarian

Wednesday, August 23, 2017

Makalah Negara Kesatuan Republik Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia memiliki 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau tidak berpenghuni). Di sini ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia yaitu Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2.
Indonesia merupakan negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, di mana di Papua saja terdapat 270 suku. Selain itu, negara ini merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu adalah bahasa Indonesia.
Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah itu NKRI, apa saja fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.


B.     Rumusan Masalah
1.      Sejarah NKRI ?
2.      Pengertian NKRI ?
3.      Fungsi NKRI ?
4.      Tujuan NKRI ?
5.      Visi dan Misi NKRI ?
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah NKRI
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.

Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas.
Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.     Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2.      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

C.    Fungsi dan Tujuan NKRI
Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      Memajukan kesejahteraan umum,
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
1.      Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
3.      Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
4.      Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

D.    Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
VISI
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demikrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.

MISI
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut.
1.      Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
4.      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermenfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
5.      Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
6.      Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
7.      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
8.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
9.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
10.  Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11.  Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk mencari jati dirinya. Hal ini dibuktikan dengan berganti-gantinya bentuk negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca khususnya guru dan teman-teman untuk dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

     http://ardhityarizaaz97.blogspot.co.id/
     http://obrolanpolitik.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-terbentuknya-negara-kesatuan.html
     https://munarohwaroh96.wordpress.com/kegiatan/data-data-ips/materi-ips-sejarah/sejarah-berdirinya-nkri/






No comments:

Pencarian isi Blog