Pencarian

Wednesday, February 24, 2016

makalah pers



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia. Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembredaran media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi. Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.


B.     Rumusan Masalah
Agar makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan, maka penulis menyusunkan rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejarah pers di Indonesia ?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan pers di Indonesia ?


C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
2.    Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3.    Untuk mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.


BAB II
PEMBAHASAN
  A.    Pengertian Pers
Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah. Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa      ( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

B.     Sejarah Pers di Indonesia
Berbicara perihal dunia pers di Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa Barat di tanah air kita. Memang tidak bisa dimungkiri, bahwa orang Eropa lah, khususnya bangsa Belanda, yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media masa yang dibuat oleh bangsa pribumi.
Tentang awal mula dimulainya dunia persurat kabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.
Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan berkala dan surat kabar di Batavia.
Kendati demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa di samping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.
Dengan kata lain media masa di masa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.
Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa, berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di negeri kita.
Sampai akhir abad ke-19, koran atau berkala yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar di masa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.
Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masyarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.
Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.
Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.
Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.
Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.
Penerbitan media massa pergerakan dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun ada juga yang mendapatkan izin dari pemerintahan Belanda. Dan ketika isi media acapkali berseberangan dengan pola fikir pemerintah Belanda sesering itulah pers di breidel. Munculah kebijakan pembelengguan kebebasan menyuarakan pesan kebebasan negeri yang tertuang dalam undang-undang
1.      Drukpers reglement tahun 1856 tentang aturan sensor preventif.
2.      Pers ordonantie tahun 1931 tentang pembredelan surat kabar.
Pada masa ini tokoh-tokoh pergerakan yang mengopinikan kemerdekan lewat media massa seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir dibuang ke Boven Digul oleh dua penguasa tertinggi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu Gubernur Jenderal De Jonge (1931-1936) dan Gubernur Jenderal Tjarda van Star. De Jonge sendiri menamakan artikel-artikel tokoh pergerakan (memberi labelling) gezagsvijandige artikelen atau tulisan-tulisan yang memusuhi pemerintah.
Di masa pemerintahan Jepang kehidupan pers lebih dipersempit, selain UU Belanda UU No 16 yang pasal-pasalnya sangat menakutkan mengenai izin terbit, pembelengguan kebebasan pers dengan memasukan tokoh-tokoh pergerakan kedalam penjara, dan membreidel penerbitannya diberlakukan. Di setiap surat kabar ditempatkan Shidooin (penasihat) yang tidak jarang menulis artikel dengan mencatat nama anggota redaksi



C.    Perkembangan Pers di Indonesia
1.      Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
a.       Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland. Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit adalah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya adalahBintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
b.      Zaman Jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor berita Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor berita Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada saat itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi pengaruh serta kedudukan adalah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.

2.      Pers pada masa Revolusi
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasukpers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

3.      Pers pada masa Demokrasi Liberal
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par- Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.

4.      Pers pada masa Demokrasi Terpimpin
Pergolakan politik yang terus terjadi selama era demokrasi liberal, menyebabkan Presiden Soekarno mengubah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Pada 28 Oktober 1956, Soekarno mengajukan untuk mengubah demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin. Selanjutnya, pada Februari 1957, Soekarno kembali mengemukakan konsep demokrasi Terpimpin yang diinginkannya. Hampir berselang dengan terjadinya berbagai pemberontakan di banyak daerah di Indonesia yang melihat sentralitas atas hanya daerah dan penduduk Jawa.
Munculnya berbagai pemberontakan di daerah dan di pusat sendiri, membuat Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Darurat Perang pada 14 Maret 1957. Selama dua tahun Indonesia terkungkung dalam perseturuan antara parlemen melawan rezim Soekarno yang berkolaborasi dengan militer. Namun, tak berselang lama, Soekarno menerbitkan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 45, disusul dengan pelarangan Partai Sosialis Indonesia dan Masyumi, karena keterlibatan kedua partai tersebut dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada tahun 1958 di Sumatera.
Prinsip-prinsip demokrasi yang hendak ditegakkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut :
o   Demokrasi terpimpin adalah demokrasi atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
o   Demokrasi terpimpin bukanlah diktatur, tetapi demokrasi yang berbeda dengan demokrasi liberal.
o   Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, dan sosial.
o   Demokrasi terpimpin adalah alai, bukan tujuan. Demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan negara, kepri­badian bangsa, kepentingan rakyat banyak, dan batas pertanggung­jawaban kepada Tuhan.

5.      Masa Orde Baru
Setelah berakhirnya peristiwa G 30 S/PKI, berakhir pula masa pemerintahan Orde Lama. Kemudian bangsa Indonesia memasuki alam Orde Baru. Pada awal masa Orde Baru ini fungsi -dan sistem pers masih belum berjalan dengan baik. Ketika itu surat kabar-surat kabar yang terbit merupakan terompet masyarakat untuk menentang kebijaksanaan Orde Lama clan menyokong aksi-aksi mahasiswa/pemuda sehingga surat kabar-surat kabar yang terbit merupakan parlemen masyarakat.
Gejala-gejala pers liberal kembali melekat. Apalagi ketika menjelang Pemilu 1971, sinisme dan kritik yang sifatnya tidak membangun kembali memenuhi lembaran-lembaran surat kabar kita. Timbulnya gejala-gejala yang tidak menguntungkan tersebut, antara lain disebabkan tidak adanya pembinaan yang tegas, baik dari instansi-instansi resmi maupun badan-badan atau organisasi-organisasi yang berkepentingan tentang adanya pers nasional yang sehat, pers nasional yang dapat melaksanakan fungsi-fungsinya, baik yang bersifat universal maupun sebagai alat perjuangan bangsa.
Namun, ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Oleh karenanya, pada masa ini pers merupakan salah satu unsur penggerak pembangunan. Kita tentu menyadari bahwa pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu proses perubahan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat. Namun demikian, kita juga menyadari bahwa perubahan sebagai akibat dari pembangunan tidak akan terjadi jika rakyat tidak mengetahui dan dapat menerima motivasi, metode, dan hasil-hasil yang akan dibawa oleh pembangunan itu. Untuk inilah diperlukan penerangan yang lugs kepada rakyat tentang maksud Berta tujuan pembangunan. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi meru­pakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan.
Seiring dengan laju pembangunan yang sangat pesat pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kondisi yang demikian dilatarbelakangi adanya keinginan sekelompok elit yang ingin menguasai pemerintahan. Dengan segala daya dan upaya, para elit berusaha membendung berbagai pemberitaan dan informasi yang dianggap merugikan diri atau kroni-kroninya. Kehidupan pemerintahan diliputi dengan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang berarti telah mengkhianati amanat rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Seperti pada masa-masa sebelumnya, masa Orde Baru pun akhirnya tumbang oleh kekuatan rakyat yang dimotori oleh para mahasiswa. Salah satu tuntutan mahasiswa-rakyat Wall adanya kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, yang berarti adanya jaminan kebebasan pers.

6.      Masa Reformasi
Salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia ialah terjadinya reformasi sejak 1998 dengan turunnya Soeharto sebagai presiden RI. Runtuhnya Orde Baru membuka era demokrasi dan kebebasan pers yang sebelumnya tidak pernah mampu dinikmati bangsa Indonesia. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah reformasi, proses demokratisasi, dan kebebasan pers An sudah berjalan dengan balk, khususnya dalam membawa kemajuan rakyat banyak?
Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang hares disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiders Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkah kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.
Kebebasan di Indonesia dalam era reformasi ditandai dengan lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya UU Pers tersebut, setiap orang boleh menerbitkan media massa tanpa harus meminta ijin kepada pemerintah seperti sebelumnya. Pers dalam era reformasi tidak perlu takut kehilangan ijin penerbitan jika mengkritik pejabat, baik sipil maupun militer. Dengan UU Pers diharapkan media massa di Indonesia dapat menjadi salah satu di antara empat pilar demokrasi.
Beratnya ongkos produksi dan banyaknya pesaing tidak mengurangi perkembangan media massa di Indonesia sekarang. Akan tetapi, kondisi yang sama juga telah melahirkan jenis-jenis pers yang aneh. Banyak pengamat mengeluh bahwa pers kini sudah memberitakan apa saja, kecuali yang benar. Bila pers Orde Baru ditandai dengan pers yang tidak bebas dan bertanggung jawab; pers Orde Habibie adalah pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab.
Diwarnai oleh suasana politik yang tidak menentu, hampir Semua surat kabar memusatkan perhatiannya pada berita politik. Karena situasi politik sebenarnya cenderung tidak banyak berubah, pers menjadi sangat aktif untuk membuat berita politik dengan mengakses sumber-sumber berita yang tidak lazim, sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan segala efek sampingnya, pers kita sekarang sedang menikmati bulan madu kebebasannya. Bila kita kecewa dengan kinerjanya, kita tidak punya hak untuk mencabut kebebasan itu. Semua orang sepakat walaupun sebagian hanya dalam kata-kata bahwa reformasi harus dilanjutkan. Salah satu institusi yang sangat berperan dalam proses reformasi ini adalah pers. Sekaranglah saatnya pers Indonesia menemukan jati dirinya, dengan merumuskan perannya secara jelas. Siapakah yang paling bertanggung jawab di sini? Jelas sekali, bukan pemerintah, bukan Dewan Pers, apalagi TNI; tetapi insan pers sendiri, khususnya para pemimpin dan penentu kebijakan surat kabar.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, para pakar komunikasi bercerita tentang tiga modus peran pers. Pers dapat menjadi watch-dog, yang segera menggonggong ketika terjadi penyimpangan pada perilaku rezim. Semua kebijakan pemerintah menjadi target serangan pers. Peran watch-dog ini sudah lama kita tepiskan sebagai peran yang tidak sesuai dengan pers Pancasila.
Secara ideal, kita sudah memilih peran pers sebagai mitra (partner) pemerintah. Di sini pers berdampingan dengan pemerintah mengemban misi mulia memberikan penerangan dan pendidikan (membangun masyarakat). Lalu, lahirlah pers pembangunan. Secara praktis, pers kita selama Orde Baru mengambil posisi sebagai budak pemerintah (slave). Kemitraan hanya tumbuh di antara yang setingkat, yang sama (equal). Dalam hubungan yang supra dan subordinasi, pers hanya menjadi kuda tunggangan pemerintah.
Pers Indonesia sekarang harus menggeser paradigms lama dan harus menjadi lembaga independen, yang memihak pads kebenaran. Pers Indonesia boleh jadi sekali waktu bekerja untuk menyukseskan program pemerintah atau menyorot kebijakan pemerintah dengan kritis atau sekadar mendampingi pemerintah. Akan tetapi, dalam posisi yang bermacam-macarn itu is tetap menjadi lembaga yang menuntut perubahan demi kepentingan rakyat banyak.
Ini berarti pers harus membantu proses demokratisasi. Demokrasi merupakan sebuah sistem yang berusaha memenuhi keinginan seluruh rakyat. Karena tidak ada satu pun yang dapat memenuhi keinginan seluruh rakyat, maka paling tidak kits harus memperhatikan keinginan rakyat yang terbanyak.
Namun, setelah berjalan kurang lebih lima tahun, yang terjadi bukan pers yang sehat, tetapi anarki di bidang media massa. Pers Indonesia belum mampu menjadi pilar demokrasi dan mendukung reformasi, tetapi malah menjadi salah satu penyebab berbagai macam keresahan sosial. Mengapa demikian? Masalahnya sangat sederhana. Dengan kebebasan pers yang hampir tanpa batas, tetapi tidak diiringi profesionalitas yang tinggi di kalangan pekerja pers, maka yang terjadi ialah penyalahgunaan kekuasaan kalangan pers dalam menjalankan tugasnya. Opini yang berkembang adalah pers gosip, pornografi, clan berita-berita yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, dalam pandangan sebagian anggota DPR, ada wacana tentang perlunya merombak UU No. 40 tahun 1999 dengan perlunya memasukkan kembali prinsip perijinan dan mekanisme pengawasan dalam penerbitan pers. Dalam era reformasi ini, bukan pemerintah lagi yang berperan sebagai regulator, tetapi lembaga yang dibentuk kalangan pers sendiri. Pers harus bebas, tetapi kebebasannya harus bermanfaat untuk masyarakat. Wacana perlunya regulator bagi penerbitan media massa mungkin bukan suatu solusi terbaik bagi kalangan media di Indonesia. Namun demikian, jika ingin menyelamatkan demokrasi dan reformasi, maka pers harus menata dirinya sendiri dan mengatur diri tanpa adanya campur Langan (intervensi) dari penguasa.

D.    Fungsi, dan Peranan, Pers di Indonesia
1.      Fungsi Pers
Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
a.        Pemberi informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
b.       Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c.        Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
d.       Kontrol Social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
e.        Pembentuk Opini Public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
f.        Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.

2.      Peranan Pers
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
d.      Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


  BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sejarah pers Indonesia tidaklah sepanjang sejarah pers bangsa—bangsa yang lebih dahulu memerdekakan dirinya. Jika kita merunut titik pangkalnya, awal pers di Indonesia memainkan peranan dalam memberikan pencerahan pada masyarakat bermula pada masa, ketika Belanda menjajah Indonesia. Dalam masa-masa penjajahan, kemunculan pers pribumi ditujukan untuk memotivasi, menyentil memberikan pendidikan politik dan membakar perasaan rakyat agar mau berjuang melepaskan diri dari penjajahan. Agar lekas memperoleh kemerdekaan.
Perkembangan pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses perkembangannya sangat beragam.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.

B.     Saran
Dengan mempelajari sejarah pers, diharapkan kita dapat mengetahui bagaimana perkembangan pers dari zaman penjajahan hingga sekarang dan kitapun dapat mengetahui bagaimana system pers yang berjalan selama ini.
Dengan demikian, pers sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui berita – berita yang ada di dunia khususnya di Indonesia ini. Dan kita dapat menimbulkan rasa persatuan dan kesatuan terhadap bangsa Indonesia




DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Pencarian isi Blog