BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kota Madinah pada masa sebelum perkembangan Islam dikenal dengan nama Yathsrib. Dikenal sebagai pusat perdagangan. Kemudian ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah kota ini diganti namanya menjadi Madinah sebagai pusat perkembangan Islam sampai beliau wafat dan dimakamkan di sana. Selanjutnya kota ini menjadi pusat penerus Nabi Muhammad yang dikenal dengan pusat khalifah. Terdapat tiga Khalifah yang memerintah dari kota ini yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan. Pada masa Ali bin Abi Thalib pemerintahan dipindahkan ke Kufah di Irak karena terjadi gejolak politik akibat terbunuhnya khalifah Utsman oleh kaum pemberontak.
Selanjutnya ketika kekuasaan beralih kepada bani Umayyah, maka pemerintahan dipindahkan ke Damaskus dan ketika pemerintahan berpindah kepada bani Abassiyah, pemerintahan dipindahkan ke kota Baghdad. Pada masa Nabi Muhammad SAW , penduduk kota Madinah adalah orang yang beragama Islam dan orang Yahudi yang dilindungi keberadaannya. Namun karena penghianatan yang dilakukan terhadap penduduk Madinah ketika perang Ahzab, maka kaum Yahudi diusir keluar Madinah. Kini Madinah bersama kota suci Mekkah dibawah pelayanan pemerintah kerajaan Arab Saudi yang merupakan pelayan kedua kota suci.
B. Rumusan Masalah
Agar makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan, maka penulis menyusunkan rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Apa yang melatarbelakangi Hijrah Nabi Muhammad SAW ?
2. Apa tujuan Hijrah Nabi Muhammad SAW ?
3. Bagaimana perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Hijrah Rasulullah SAW ke Madinah
Hijrah menurut bahasa berasal dari bahasa latin yaitu ”hegira” dan dikenal dalam bahasa arab هجر- يهجر- هجرة yang berarti memutuskan hubungan dengan orang lain. Dari pengertian menurut bahasa tersebut dapat dipahami bahwa hijrah pada dasarnya dimaksudkan untuk menyingkirkan diri dari tindakan-tindakan dan teror yang bersifat fisik yang dapat mencelakan diri sendiri.
Sementara itu Philip K. Hitti mengemukakan bahwa hijrah menurut istilah adalah akhir periode mekkah dan awal dimulainya periode madinah yang merupakan kebalikan dari hidup Muhammad SAW ., Dia meninggalkan kota besar tempatnya dilahirkan dan dibesarkan karena sangat meremehkannya, kemudian ia masuk kota besar yang mengangkatnya sebagai seorang pemimpin yang terhormat. Sementara hijrah menurut Nurcholis Madjid adalah tekad dalam meninggalkan kepalsuan, pindah sepenuhnya kepada kebenaran, dengan kesediaan untuk berkorban dan menderita, kerena keyakinan kemenangan terakhir akan dianugrahkan Allah kepada pejuang kebenaran itu. Jadi pengertian hijrah dalam hal ini menyangkut aspek spiritual dan kejiwaan, yakni suatu tekad yang tidak mengenal kalah dalam menegakkan kebenaran.
Selama 13 tahun hidup di kota Mekkah, Rasulullah SAW Serta para pengikutnya sering mengalami cobaan besar dan siksaan yang sangat pedih, disamping itu hak kemerdekaan mereka dirampas, mereka diusir dan harta benda mereka disita. Siksaan pedih berupa dera cambuk sangat meresahkan para sahabat dan kaum muslimin pada umumnya. Badan mereka dipanggang, kabel sejenis serabut dikatkan pada tubuh karena tidak mau tunduk kepada selain Allah, seperti Bilal bin Rabah orang yang kuat imannya dan bersih hatinya, disiksa oleh Umay bin Khalaf untuk meninggalkan agama tauhid, namun ia tetap teguh mempertahankan keimanannya. Itulah tekanan yang sangat dahsyat dialami Rasulullah beserta pengikutnya selama menyampaikan dakwah demi tersebarnya risalah tauhid di tengah-tengah kaum kafir Quraisy.
Namun ancaman dan tindakan kekerasan yang dialami Rasulullah SAW tersebut masih bisa dilalui dengan penuh kesabaran dan keteguhan iman. Tekanan itu baru dirasakan sangat meresahkan bagi Rasulullah SAW Setelah Khadijah, istri Rasululah SAW Meninggal dunia. dirinya telah kehilangan istri tercinta tempat curahan kasih sayangnya. Kesedihan itu kembali bertambah setelah tidak lama berselang paman Rasulullah SAW yaitu Abu Thalib juga bepulang ke rahmatullah. Kematian Abu Thalib ini menyebabkan Rasullah SAW telah kehilangan pelindung setia yang senantiasa melindunginya dari berbagai macam ancaman. Kepergian Abu Thalib untuk selama-lamanya ini telah memberi peluang kepada kaum kafir QuraisyUntuk tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan kepada Rasulullah SAW berserta para pengikutnya. Kaum musyrikin Quraisy semakin gila melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin.
Keadaan tersebut telah membuat kehidupan umat Islam di Mekah sudah tidak kondusif lagi, oleh karena itu setelah melakukan perjanjian aqabah yang ke dua di mana ada 73 jama’ah haji dari datang dari yatsrib meminta kepada Nabi SAW Agar berkenan pindah ke yatsrib, mereka berjanji akan melindungi Nabi SAW dari segala macam ancaman. Hal ini membuat Nabi SAW Segera memerintahkan para sahabatnya untuk hijrah ke yas\rib. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum muslimin sekitar 150 orang telah meninggalkan kota Mekkah.
Menurut al-Faruqi bahwa yang melatar belakangi hijrah Rasulullah SAW Ke Madinah adalah gerakan untuk mencari keselamatan. Dan ini merupakan upaya untuk mencari tempat yang dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi perkembangan keimanan baru sekaligus untuk menata ulang masyarakat muslim, baik sebagai tatanan sosial maupun Negara. Hal tersebut dipertegas oleh Abdullah al-Hatib, bahwa hijrah selain penghindaran dari fitnah dan cobaan, juga juga untuk menjalin ikatan yang kuat, menghimpun kekuatan, memperoleh daerah strategis untuk membentuk suatu kekuatan politik.
Sedangkan menurut Ali Syariati bahwa hal lain yang mendorong hijranya Nabi SAW Dan kaum Muslimin ke Madinah, Pertama, mengembangkan dan menyebarluaskan pemikiran dan Aqidah ke wilayah-wilayah lain dalam rangka menunaikan tugas risalah kemanusiaan yang universal, serta melaksanakan tanggung jawab dalam rangka menyadarkan, membebaskan dan menyelamatkan umat manusia dari kehancuran aqidah. Kedua, mengaharapkan tercapainya kemungkinan-kemungkinan baru dan ditemukannya lingkungan yang mendukung perjuagan di luar wilayah sosial-politik yang zalim, guna melakukan perjuangan menentang kezaliman tersebut.
Dari penjelasan tersebut diatas dapat dipahami bahwa latar belakang hijranya Rasulullah SAW Beserta kaum muslimin tidak lain adalah untuk menyelamatkan diri dan juga juga menyelamatkan Agama tauhid, risalah kebenaran yang sedang berada dalam tanggung jawabnya. Hijrah tersebut bukan berarti lari dari tanggung jawab karena tidak tahan menerima tantangan, melainkan hijrah itu itu dilakukan, semata-mata untuk mencari tempat yang kondusif untuk selanjutnya menyusun kekuatan baru demi tercapainya kemenangan yang diharapkan.
B. Tujuan Nabi Hijrah Ke Madinah
Tujuan Nabi Muhammad hijrah ke Madinah adalah:
1. Melaksanakan perintah Allah untuk berhijrah.
2. Menghindari niat orang Quraisy yang akan membunuhnya.
3. Untuk memperluas ajaran Islam.
4. Menghindari intimidasi terhadap kaum muslimin yang dilakukan oleh kaum Quraisy
5. Melakukan perbaikan di lingkungan yang korup dan memerangi sistem-sistem politik, ekonomi dan sosial yang zalim yang saat itu mendominasi masyarakat dunia.
6. Menyampaikan pesan-pesan kebebasan, kesadaran dan kebahagian manusia ke segenap hati dan jiwa.[8]
C. Perjalanan Hijrah Rasulullah SAW ke Madinah
Setelah penggerogotan orang-orang kafir Quraisy semakin menjadi-jadi, maka Nabi SAW . Langsung menginstruksikan agar para sahabatnya untuk segera berhijrah ke Yastrib, sejak saat itu kota Mekah menjadi kosong dari populasi muslim. yang tersisa hanya Nabi SAW., Abu Bakar, dan Ali bin Abi Thalib. Sebenarnya Abu Bakar pun sudah berniat untuk mengikuti jejak orang-orang muslim yang telah berhijrah sebelumnya, Namun ketika ia meminta izin kepada Nabi SAW. akan maksud itu, Nabi menjawab dengan cara sungguh-sungguh, mengingat situasi yang semakin kritis. Nabi mengatakan kepada Abu Bakar “jangan tergesah-gesah, mudah-mudahan Allah swt. Memberimu seorang teman”. Pernyataan tersebut membuat Abu Bakar sangat gembira, karena dia berharap mudah-mudahan teman yang dimaksud Nabi SAW. adalah dirinya sendiri. Ungkapan Nabi SAW. dan harapan Abu Bakar tersebut menunjukkan bahwa keputusan hijrahnya Nabi SAW. ke Madinah sangat rahasia, sehingga sahabat terdekatnyapun nyaris tidak mengetahuinya. Bahkan sebagian besar dari pengikutnya memperkirakan bahwa Nabi SAW . akan tetap di Mekah melanjutkan perjuangannya, setelah memerintahkan pengikutnya untuk berhijrah.
Sementara itu berita-berita yang datang dari yas\rib semakin menghawatirkan Quraisy, sebab kaum muhajirin semua telah berkumpul di Yas\rib dan penduduk negeri tersebut menyambutnya dengan penuh kemuliaan. Kenyataan ini membuat orang-orang Quraisy menjadi curiga jangan-jangan Muhammad juga akan keluar dari Mekah bergabung dengan sahabat-sahabatnya di sana. Dengan alasan ini, mereka pun mengadakan pertemuan di Dar al-Nadwa dan memutuskan Muhammad harus dibunuh beramai-ramai. Pertemuan tersebut diabadikan oleh Allah dalam Q.S. al-Anfal/8: 30 yaitu: Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.
Setelah kesepakatan kaum Quraisy untuk menghabisi nyawa Rasulullah SAW. maka Malaikat Jibril datang menemui Nabi dan mengabarkan kepadanya tentang persekongkolan kaumnya. Dia menyuruh Nabi untuk segera pergi meninggalkan rumanya dan menetapkan waktu untuk berhijrah. Setelah itu Nabi SAW . pun pergi ke rumah Abu Bakar untuk menyampaikan bahwa Allah telah mengizinkannya untuk berhijrah sambil merancang strategi perjalanannya. Di sinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah yang pernah dikenal manusia dalam sejarah mencari kebenaran dan mempertahankan keyakinan dan keimanan yang penuh resiko dan bahaya.
Setelah matahari terbenam, malam telah mencapai keheningan, pemuda-pemuda yang sudah dipersiapkan Quraisy untuk membunuh Nabi SAW . sudah mengepung rumahnya. Pada saat-saat yang kritis itu Nabi menyampaikan kepada Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat tidurnya dengan menggunakan selimut yang biasa dipakainya. Kemudian Nabi SAW . keluar rumah menyibak kepungan mereka. Para pembunuh bayaran ini tidak melihat Nabi sedikit pun, karena Allah telah membutakan mereka sehingga mereka tidak bisa melihat, sebagaimana yang dijelasakan dalam al-Qur’an Q.S. Yasin/36 : 9 sebagai berikut: Dan kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat Melihat.
Rasulullah SAW. meninggalkan rumah pada malam hari tanggal 27 shafar tahun 14 Nubuwah, lalu menuju rumah Abu Bakar kemudian pergi meninggalkan Mekah melewati jalur selatan, jalur yang berlawanan dengan jalur utama ke Madinah yang mengarah ke utara. Keduanya menempuh jalan ini sekitar lima mil hingga tiba di gunung Tsaur lalu kemudian memasuki seguah gua yang berada di puncak gunung yang di sebut gua Tsaur. Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua tersebut selama tiga malam.
Setelah keadaan sudah sedikit stabil Nabi SAW . bersama Abu Bakar beserta seorang penunjuk jalan, melanjutkan perjalanan menuju ke selatan melewati Tihamah dekat pantai Laut Merah, sebuah jalan yang tidak biasa dilalui oleh orang. Mereka berjalan dengan panas membara di tengah padang pasir, namun kesulitan itu tidak lagi dihiraukan. Hanya dengan ketenangan Hati kepada Allah dan adanya kedip bintang di gelap malam membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman.
Pada hari senin 8 Rabiul awal tahun ke 14 dari nubuwah, atau tahun pertama dari hijrah, bertepatan dengan 23 September 622 M., Rasulullah SAW . tiba di Quba. Dia berada di Quba selama empat hari, di kampung ini Nabi SAW . membangun sebuah masjid dan shalat di dalamnya. Inilah masjid pertama yang didirikan atas dasar taqwa setelah nubuwah. Kemudian pada hari jum’at Nabi SAW . melanjutkan perjalanan, dan seusai shalat jum’at Nabi Muhammad SAW . memasuki Madinah. Sejak masa itulah Yastrib dinamakan Madinatun-nabi, atau disingkat dengan Madinah. Inilah hari yang sangat monumental, semua rumah, dan jalan ramai dengan suara tahmid dan taqdis sementara anak-anak gadis mereka mendendangkan bait-bait syair karena senang dan gembira.
Tidak satupun tempat yang dilalui, melainkan penghuninya meminta Nabi SAW. untuk singgah di rumahnya, namun onta Nabi Muhammad SAW . terus berjalan hinggga sampai di sebuah kebun tempat penjemuran korma, di situlah ontanya berhenti, hingga Nabi SAW . turun dari ontanya. Di tempat inilah Nabi SAW . mendirikan Masjid Nabawi sekaligus juga menjadi tempat tinggalnya.
D. Rasulullah SAW Membina Masyarakat Islam Madinah
Di Madinah Nabi SAW . membangun tatanan masyarakat dan sosial politik yang menjadi landasan bagi pembangunan masyarakat madani. Dalam konteks modern sekarang, tatanan ini dapat disebut sebagai sebuah Negara. Sementara dalam kaca mata politik, Madinah dapat dikatakan sebagai Negara dalam pengertian yang sesungguhnya, karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu Negara, yaitu adanya wilayah, rakyat, pemerintah dan undang-undang dasar (konstitusi).
Di Madinah selain Nabi SAW . Sebagai pemimpin agama, Dia juga adalah kepala Negara. Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama adalah pembangunan masjid. Masjid selain sebagai tempat shalat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, di samping sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa itu juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar kedua adalah ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan kaum Muhajirin yaitu orang-orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah, dan kaum Anshar yaitu penduduk Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum Muhajirin tersebut. Dengan demikian setiap muslim merasa terikat dengan suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan persaudaraan ini, Rasulullah SAW . telah menciptakan suatu kesatuan yang berdasarkan agama sebagai pengganti dari persatuan yang berdasarkan kabilah.
Dasar ketiga adalah, menjalin hubungan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah disamping dihuni orang-orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan maka nabi SAW . mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka. Sebuah piagam yang menjamin setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar. Perjanjian tertulis itu disebut shahifat atau yang kemudian lebih terkenal dengan sebutan piagam Madinah (Mitsaq al Madinah) atau Konstitusi Madinah. Piagam ini memuat undang-undang untuk mengatur keidupan sosial politik bersama kaum Muslim dan non-Muslim, yang menerima dan mengakui Nabi SAW . sebagai pemimpin mereka.
Para sejarawan Barat maupun Timur menganggap Piagam Madinah sebagai dokumen politik yang paling lengkap dan paling tua usianya. Piagam ini jauh mendahului konstitusi Amerika Serikat (1787) yang biasanya dipandang sebagai konstitusi pertama di dunia yang dipelopori oleh Declaration of Human Rights (5 Juli 1775). Ia juga mendahului konstitusi prancis (1795) yang dipelopori Les droits de I’ home et du citoyen (Agustus 1789). Bahkan ia juga mendahului konvensi (konstitusi tidak tertulis) Inggris yang disebut Magna Charta (15 Juni 1512). Singkatnya Piagam Madinah meliputi segala pernyataan yang mempelopori setiap konstitusi tersebuut, baik bersifat proklamasi, deklarasi maupun yang lainnya.
Piagam Madinah merupakan contoh konkret keserasian hidup bernegara dan beragama. Sejumlah pengamat Barat pun mengakui bahwa Piagam Madinah merupakan sebuah konsensus bersama antara berbagai golongan, ras, suku maupun agama yang paling demokrasi sepanjang sejarah. Piagam Madinah telah mewariskan prinsip-prinsip yang tahan banting dalam menata masyarakat pluralistik yang harmonis berlandaskan moral religius yang kokoh dan agung. Dengan Piagam Madinah Rasulullaah SAW . Telah membuktikan bahwa Islam rahmat bagi seluruh manusia. Pesan-pesan Islam dapat diterima oleh semua kalangan termasuk pemeluk Yahudi dan Nasrani, sehingga tercipta suatu tatanan yang adil dan damai.
Menurut analisis Suyuti Pulungan, naskah Piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yaitu: Prinsip persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, tolong-menolong dan membela yang teraniaya, hidup bertetangga, keadilan, musyawarah, pelaksanaan hukum dan saksi hukum, kebebasan beragama dan hubungan antar pemeluk agama, pertahanan dan perdamaian, amar ma’ruf dan nahi munkar, kepemimpinan dan tanggung jawab pribadi dan kelompok, serta prinsip ketakwaan dan ketaatan.
Sebagai sebuah produksi peradaban, piagam Madinah banyak memberikan pelajaran penting bagaimana umat beragama membangun suatu tatanan masyarakat yang adil dan manusiawi. Tatanan yang yang didambakan itu dapat tercapai karena substansi piagam itu memenuhi syarat yang memungkinkan terwujudnya suatu konstelasi masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban.
Dalam menjalankan roda pemerintahan Nabi SAW . Sebagai kepala Negara menggunakan perinsip keadilan yang harus dijalankan kepada setiap penduduk tanpa pandang bulu. Nabi juga menerapkan prinsip musyawarah untuk memecahkan segala macam persoalan. Selain itu, Nabi SAW . tidak hanya mengakomodasi kepentingan kaum muslimin, melainkan juga kaum Yahudi dan mempersatukan kedua ummat yang serumpun itu di bawah kepemimpinannya. Nabi juga bertindak sebagai hakim yang mengadili perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk mengadili pelanggaran ketertiban umum, Nabi SAW . membentuk lembaga hisbah yang bertugas melakukan ketertiban atas perilaku perdagangan di pasar-pasar. Tidak sebatas itu saja, nabi juga mengelola zakat, pajak dan ghanimah untuk kesejahteraan penduduk.
Sementara itu untuk pemerintahan daerah, Nabi SAW . mengangkat para gubernur atau hakim. Salah satu diantaranya adalah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman. Sedangkan untuk memperlancar tugas-tugas kenegaranaan, Nabi SAW . dibantu oleh beberapa orang sekretaris seperti Zaid bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib. Dalam hubungan internasional, Nabi menjalankan hubungan diplomatik dengan Negara-negara sahabat. Ia mengirim surat dakwah kepada kepala Negara lain, diantaranya adalah Persia, Abbessinnia, Oman, Yamamah, Bahrain, Syam dan Yaman. Hal ini merupakan langkah untuk menjalin hubungan diplomatik secara damai.
Dari berbagai pernyataan di atas membuktikan bahwa Nabi SAW. dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin agama dan juga kepala Negara telah menjalankan pola pendelegasian wewenang dan kehidupan berkonstitusi. Negara Madinah dibangun dengan tatanan sosial politik tidak dengan kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama serta tidak atas perinsip-perinsip ad hoc (sementara) yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin, melainkan oleh perinsip yang dilembagakan dalam sebuah dokumen kesepakatan semua anggota masyarakat, yaitu konstitusi.
Dengan demikian negara yang didirikan Nabi SAW. di Madinah tidak hanya membuktikan bahwa Rasulullah SAW. Memang seorang negarawan, ahli politik dan ekonomi, tetapi juga sekaligus mematahkan tuduhan Barat bahwa Islam anti demokrasi. Sebab sebelum Negara demokrasi menemukan bentuknya di Barat, Rasulullah SAW. justru telah meletakkan dasar-dasar demokrasi yang sanggup menjawab kebutuhan bermasyarakat dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peristiwa hijrah Nabawiyah memberikan kesimpulan bahwa dakwah dan aqidah dapat melepaskan seseorang dari setiap yang dicintainya, dari setiap kawan, pendamping, penghibur, serta segala hal yang dikasihi, dari setiap yang diutamakan, dipegang teguh dan dipatuhi, sesuai dengan watak aslinya. Sebaliknya segala sesuatu tidak dapat melepaskan dakwah dan aqidah dari manusia. Sejarah dakwah dan agama telah bersanding dengan gerakan yang terkadang bersifat sendiri-sendiridan terkadang bersifat bersama-sama.
Dengan kedudukannya sebagai tempat kelahiran dan pertumbuhan Rasul dan sahabat, maka Makah merupakan tempat kerinduan hati dan magnet bagi jiwa-jiwa mereka yang mengalir dalam ruh dan darahnya. Akan tetapi ada sesuatu yang tidak bisa menghalangi mereka untuk meninggalkan tanah air, berpisah dengan keluarga dan tempat tinggal. Yakni ketika dakwah dan aqidah tidak mendapatkan ruang gerak yang memadai, bahkan mendapatkan tantangan dari penduduknya. Maka jalan yang ditempuh yaitu dengan berhijrah.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kami menyadari banyak kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran selalu kita terima untuk perbaikan makalah kami yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
3. Chalil, K.H. Moenawar, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW., jakarta: Gema Insani, 2001.
4. an-Nadwi, Abul Hasan ‘Ali al-Hasani, Sejarah Lengkap Nabi Muhammad SAW., Yogyakarta: Mardhiyah Press, 2007.
5. A l-Ghazaliy, Muhammad, Fiqhus Sirah, Bandung: PT. Alma’arif.
No comments:
Post a Comment