1. Korupsi transaktif merujuk kepada adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak, dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi jenis ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau antara masyarakat dan pemerintah.
2. Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
3. Korupsi pemerasan (extortive corruption), yaitu jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna menghindari kerugian yang sedang mengancam pihaknya.
4. Korupsi dukungan (supportive corruption), yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan untuk melindungi, membela diri ataupun memperkuat korupsi yang telah dilakukan.
5. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption), yaitu perlakuan yang menguntungkan kerabat secara bertentangan dengan aturan karena pemberi memiliki suatu kewenangan.
6. Korupsi otogenik (otogenic corruption), yaitu korupsi yang dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan prilaku serta peran yang dimilikinya dan nantinya memperoleh keuntungan finansial.
No comments:
Post a Comment