BAB I
Hukum Islam diyakini oleh umat Islam sebagai hukum yang bersumber pada wahyu Allah swt. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qu’ran dan al sunnah, Allah dan rasulnya lazim disebut al-Syari. Namun demikian harus diakui bahwa Al-Qur’an dan Al-Sunnah terbatas, baik dalam pristiwa maupun waktu penetapan hukumnya; sementara itu peristiwa semakin hari semankin banyak jumlah dan aneka ragam masalahnya. Dalam menghadapi masalah inilah penafsiran dan upaya penemuan hukum dan ahli hukum islam sangat dituntut.
Pemahaman dan penafsiran terhadap sumber hukum Islam meniscayakan adanya penalaran yang sistematis dan logis. Pemahaman itu dapat berupa kosa kata dan kalimat yang tertulis dalam Al-Qur’an atau Hadits, dapat pula berupa upaya kontestualisasi nilai –nilai yang terkandung di dalam kedua sumber hukum itu. Pembahasan tentang berbagai bentuk pemahaman itu terdapat dalam sebuah ilmu yang disebut ilmu ushul al-Figh, yang oleh sebagian ahli hukum Islam dianggap sebagai ilmu filsafat Islam yang original datang dari kalangan umat Islam, setelah menelaah isi kandungan Al-Qur’an dan Hadits.
Selanjutnya pemahaman terhadap “naska Al-Qur’an dan Hadits”, ahli hukum juga dimunkingkan untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakat. Upaya ini dalam literatur hukum Islam lazim disebut Ijtihad. Dalam prosenya, ijtihad meniscayakan adanya penalaran yang serius dan mendalam terhadap tujuan ditetapkannya aturan Allah. Jelas dalam hal ini peranan akal tidak dapat dihindari. Dapat dikatakan bahwa memahami tujuan ditetapkannya dalam Islam sama pentingnya dengan memahami nas al-Qur’an dan al-Hadits. Tetu tujuan hukum ini juga dipahami dari nilai dan semangat yang terkandung dalam wahyu Allah. Sedangkan peranan akal dan wahyu dalam menetapkan hukum Islam merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Filsafat Hukum Islam
1. Filsafat dan Hikmah
a. Filsafat atau Falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan. Sedankang Filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai pad adasar-dasar persoalan.
b. Hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun peraktis manurut kadar kemanpuan manusia.
c. Illah adalah sifat yang jelas dan ada tolak ukurnya yang di dalamnya terbukti adanya hikmah pada kebanyakan keadaan.
2. Syari’ah Figh dan Hukum Islam.
a. Syari’ah secara etimologi berarti “ Jalan tempat keluarga air untuk minum”. Kemudian dikotasikan dengan “Jalan lurus yang harus dituntut”. Sedangkan secara terminologi syari’ah adalah “Hukum-hukum dan tata aturan yang Allah Syariatkan bagi hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
b. Figh secara etimologi berarti “ mengetahui sesuatu dan memakainya dengan baik “. secara termilogi adalah “mengetahui hukum-hukum syra’ yang bersifat amaliyah yang dikaji dari dalil-dalinya secara terperinci”.
c. Hukum Islam adalah “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
3. Filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah. Sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam. Atau dengan kata lain Filsafat Hukum Islam adalah, pengetahuan tentang hakekat, rahasia, dan tujuan Hukum Islam baik yang menyangkut materi maupun proses penetapannya.
B. Obyek kajian dan Kegunaan Filsafat Hukum Islam.
a. Obyek kajian Filsafat Hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu falsafat tasyri’ dan falsafat syari’ah.
1. Filsafat tasyri’ adalah filsafat yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakekat dan penetapan tujuan hukum Islam. Filsafat ini terbagi kepada;
a. Da’aim Al-Ahkam (dasar-dasar hukum Islam)
b. Mabadi Al-Ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam)
c. Ushul Al-Ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau Mashadir Al-Ahkam (sumber-sumber hukum Islam)
d. Maqashid Al-Ahkam (Tujuan-tujuan Hulkum Islam)
e. Qawa’id Al-Ahkam (Kaidah-kaidah hukum Islam)
2. Filsafat Syar’ah adalah filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum Islam. Filsafat ini bertugas mebicarakan hakekat dan rahasia hukum Islam. Adapaun yang termasuk di dalamnya adalah:
a. Asrar Al-Ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam)
b. Khasa’is Al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam)
c. Mahasim Al-Ahkam atau Mazaya Al-Ahkam (keutamaan-keutamaan Hukum Islam)
d. Thawabi Al-Ahkam (karakteristik Hukum Islam)
b. Tujuan Hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
C. Hubungan Filsafat Hukum Islam dengan ilmu lain.
1. Teori Kebenaran
a. Teori korespondensi, kebenaran merupakan kesesuaian antara data atau statemant demngan fakta atau realitas.
b. Teori koherensi, kebenaran ditegakan atas hubungan keputusan baru dengan keputusan-keputusan yang telah di ketahui dan di akui kebenarannya terlebih dahulu.
c. Teori pragmatis, sebuah proposisi dinyatakan sebagai suatu kebenaran apabila ia berlaku, berfaedah, dan memuaskan.
2. Ilmu Pengetahuan Filsafat dan Agama
a. Ilmu Pengetahuan, adalah pengetahuan yang tersusun secara prkatis dan metodis, pendekatan yang digunakan adalah empirirs terikat dimensi ruang dan waktu serta berdasarkan kemampuan panca indra manusia, radikal dan umum.
b. Filsafat[1]
c. Agama adalah sesuatu yang berasal dari Tuhan, berupa Ajaran tentang ketentuan, kepercayaan, kepasrahan dan pengalaman, yang di berikan kepada mahluk yang berakal, demi keselamatan dan kesejahteraannya di dunia dan di akhirat.
3. Hubungan Ilmu pengetahuan, Filsafat dan Agama
Walaupun Agama, Ilmu Pengetahuan, dan Filsafat memiliki perbedaan agama membahas soal kepercayaan, Ilmu membahas pengetahuan. Pelita Agama ada di hati dan pelita ilmu ada di otak. Meski areanya berbeda, tetapi ketiganya saling terkait dan berhubungan timbal balik. Agama menetapkan tujuan tetapi ia tidak dapat mencapai tujuannya tanpa bantuan ilmu pengetahuan dan filsafat.
No comments:
Post a Comment