Pencarian

Saturday, March 5, 2016

Obyek Kajian dan Kegunaan Filsafat Hukum Islam


              Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat tehologis. Artinya, hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum Islam bukan bertujuan meraih kebahagiaan yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.
              Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim Allah kepada semua makhluk-Nya. Rahmatan lil al-Alamin adalah inti syariah atau hukum islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan perdamaian dimuka bumi  dengan  mengatur masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. Keadilan sangat mulia dimata Tuhan dan sifat adil merupakan jalan menuju takwa setelah iman kepada Allah SWT.

    Firman Allah, SWT :
…  اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ(8)
    Terjemahnya :
    ……Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( Al-Maidah 8)
Untuk bisa menegakkan itu semua, hukum Islam harus siap menghadapi kejadian-kejadian baru yang timbul karena perkembangan masyarakat dan perubahan suasana. Untuk itu pengkajian Filsafat Hukum Islam mutlak diperlukan. Dengan tegak dan berhasilnya Filsafat Hukum Islam, dapat dibuktikan bahwa hukum islam memberikan jawaban terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman.
Para ahli Filsafat Hukum Islam, membagi Filsafat Hukum Islam kepada dua rumusan, yaitu Falsafat Tasyri’ dan Falsafat Syariah, yaitu  :
1. Falsafat  tasyri’,  yaitu filsafat yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan dan mengkaji hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam.
2. Falsafat   syariah,  yaitu  filsafat  yang  diungkapkan  dari  materi-materi hukum Islam, seperti ibadah, muamalat, jinayah, uqubah dan sebagainya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam.
B.   Hubungan Filsafat Hukum Islam dengan Ilmu lain.
1. Teori Kebenaran
Manusia adalah “hewan” yang bertanya dan berfikir. Berfikir adalah bukti keberadaan manusia. Dengan berfikir manusia membedakan dirinya dari mahluk lain. Ketika manusia berfikir dalam dirinya timbul pertanyaan. Apabila seseorang bertanya tentang sesuatu, berarti dia memikirkan sesuatu tersebut. bertanya merupakan refleksi pemikiran untuk mencari jawaban. Jawaban yang diharapkan adalah suatu kebenaran. Konklusinya “manusia adalah makhluk pencari kebenaran”.
Apakah kebenaran itu ? Setidaknya ada tiga teori yang muncul dalam blantika pemikiran manusia untuk memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Ketiga teori itu adalah :
a.   Teori Korespondensi
Menurut teori ini, kebenaran merupakan kesesuaian antara data dengan fakta atau realita. Sebagai contoh, pernyataan bahwa Ahmad putra Abdul Malik dinyatakan benar apabila Abdul Malik benar-benar punya anak yang bernama Ahmad.
Teori korespondensi ini diragukan oleh sementara kalangan. Salah satu kritik menyatakan bahwa apabila kebenaran itu merupakan persesuaian antara ide dengan fakta “Bagaimana keduanya dapat dibandingkan?”. Untuk membandingkan antara data dentgan fakta terlebih dahulu harus diketahui faktanya. Apabila fakta telah diketahui, mengapa harus diadakan perbandingan. Memiliki fakta sama artinya dengan memiliki kebenaran.
b.    Teori Koherensi
Teori koherensi menyatakan bahwa kebenaran ditegakkan atas hubungan keputusan baru dengan keputusan-keputusan yang telah diketahui dan diakui kebenarannya terlebih dahulu. Suatu proposisi dinyatakan benar apabila ia berhubungan dengan kebenaran yang telah ada dalam pengalaman kita. Dengan demikian, teori ini merupakan teori sehubungan semantik, teori kecocokan, atau teori konsistensi.
Sebagai contoh, pernyataan “Muh.Abduh adalah murid Jamaluddin Al-Afgani” dikatakan benar apabila telah ada keputusan kebenaran bahwa “Jamaluddin mempunyai seoran murid “dan” Abdullah adalah salah satu murid dari Jamaluddin “.
Kritik terhadap teori ini dinyatakan,” tidak mungkinkah terhadap kumpulan proposisi yang berhubungan dan  semuanya salah ?”. Titik fokus teori ini terletak pada hubungan dan konsistensi, ia melupakan bahwa suatu sistem yang koheren dan konsisten dengan putusan masa lalu, dapat terbukti sebagai sitem yang salah sama sekali. Disamping ia dapat membangun kebenaran, mungkin juga terjadi sistem yang salah.

c. Teori Pragmatis
Dalam teori ini, sebuah proposisi dinyatakan sebagai suatu kebenaran apabila ia berlaku, berfaedah dan memuaskan. Kebenaran dibuktikan dengan kegunaannya, hasilnya dan akibat-akibatnya. Sebagai contoh, agama itu benar bukan disebabkan karena Tuhan itu ada dan disembah oleh penganut agama, akan tetapi agama itu benar karena ia mempunyai dampak positif bagi masyarakat. Seperti dua teori sebelumnya, teori inipun mendapatkan kritik. Pertama, arti istilah”berguna” masih kabur dan samar. Kedua, suatu kepercayaan mungkin saja berlaku dengan baik meskipun tidak benar. Sebaliknya, suatu kepercayaan mungkin saja berjalan dengan buruk meskipun ia benar. Ketiga, Apa yang berlaku baik pada seseorang mungkin saja tidak berlaku baik pada orang lain. Apabila berlaku baik pada waktu dan tempat tertentu mungkin berlaku sebaliknya pada waktu dan tempat yang lain.
Dengan memperhatikan ketiga teori diatas, nampaknya jalan untuk mencari kebenaran tidak hanya satu. Ketiga teori saling melengkapi dan tidak perlu dipertentangkan. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bhawa kebenaran merupakan suatu kesetiaan keputusan atas fakta. Untuk putusan yang tidak bisa dibandingkan dengan fakta, maka jalan yang ditempuh adalah menghubungkan keputusan tersebut dengan keputusan yang lain yang telah dipercayai kebenarannya dan kesahihannya. Setelah itu keputusan tersebut diuji berdasarkan kegunaan dan akibat-akibat praktis dari putusan tadi.
2.  Ilmu Pengetahuan, Filsafat dan Agama
a. Ilmu Pengetahuan
Dalam Ensiklopedia Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan manusia merupakan kontak darri dua hal, yaitu : Obyek dan manusia sebagai subyek. Dengan demikian secara sederhana, pengetahuan merupakan kontak antara manusia  sebagai subyek dengan obyek yang berupa permasalahan yang masuk dalam fikiran manusia.
Sedangkan kata ilmu pengetahuan menurut Ensiklopedia Indonesia adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa, menurut asa-asas tertentu. Sehingga menjadi kesatuan, suatu sistem dari berbagai pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu.
Kesimpulannya bahwa yang dimaksud ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi, dan percobaan untuk menentukan hakikat dan prinsip tentang hal yang sedang dipelajari.
b. Filasafat
    Tujuan filasafat adalah memberikan weltanschauung (filsafat hidup). Weltanschauung mengajari manusia untuk menjadi manusia yang sebenarnya, yaitu manusia yang mengikuti kebenaran, mempunyai ketenangan pikiran, kepuasan, kemantapan hati, kesadaran akan arti dan tujuan hidup, gairah rohani dan keinsafan, setelah itu mengaplikasikannya dalam bentuk topangan atas dunia baru, menuntun kepadanya, mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, berjiwa dan bersemangat universal, dan sebagainya.
Apakah semua tujuan filasafat akan tercapai ? satu-satunya alat yang dipergunakan filsafat adalah akal. Akal merupakan satu bagian dari rohani manusia. Keseluruhan rohani, perasaan, akal, intuisi, pikiran, dan naluri atau seluruh kedirian manusia. Tentunya lebih ampuh dan manjur daripada sebagian dari padanya. Sedangkan keseluruhan rohani itu sendiri, merupakan bagian dari manusia. Manusia merupakan makhluk yang tidak sempurna. Sebuah intuisi yang tidak sempurna tidak dapat mencapai kebenaran yang sempurna, kecuali apabila mendapat uluran tangan dari yang Maha Sempurna.
Keterangan di atas memberikan pemahaman bahwa seperti kebenaran ilmu pengetahuan yang bersifat positif dan relatif karena bersandar pada kemampuan manusia semata, kebenaran filsafat juga bersifat relatif, sebyektif, alternatif dan spekulatif, karena ia bersandar kepada kemampuan akal juga.
c. Agama.
Sesuatu yang berkaitan dengan agama menjadi persoalan yang sarat emosi, subyektivitas, kecendrungan dan kadang sifat tidak mengenal tawar menawar. Realitas ini dikarenakan konsepsi tentang agama menyangkut kepentingan agama tersebut, keyakinan dan perasaan. Contohnya, definisi agama sangat dipengaruhi oleh tujuan dalam memberikan defenisi tersebut. Hampir setiap orang involved (terlibat) dengan agama yang dianutnya dan dipengaruhi oleh pengalaman keagamaan yang diketahuinya. Karena itulah, tidak ada definisi agama yang dapat diterima secara umum.
Meskipun agama memiliki definisi beraneka ragam, terdapat ciri-ciri tertentu yang dimiliki oleh semua agama. Ciri-ciri tersebut merupakan titik-titik persamaan agama-agama. Titik-titik persamaan itu adalah kebaktian, pemisahan antara yang sakral dengan profan, kepercayaan terhadap jiwa, kepercayaan kepada Tuhan. Penerimaan hal supranatural dan keselamatan. Dari titik-titik persamaan ini dapat diambil pemahaman bahwa yang dimaksud dengan agama adalah sesuatu yang berasal dari Tuhan, berupa ajaran tentang ketentuan, kepercayaan, kepasrahan dan pengamalan yang diberikan kepada makhluk yang berakal demi keselamatan dan kesejahteraannya di dunia dan di akhirat.
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa disamping ada kebenaran mutlak yang terdapat pada agama, juga diakui adanya kebenaran yang sesuai dengan kebenaran mutlak, yaitu kebenaran yang tidak bertentangan dengan agama. kebenaran tersebut merupakan hasil usaha manusia dengan akalnya. Akal adalah pemberian Allah Yang Maha Besar dan Allah tidak menciptakannya dengan kesia-siaan. Karena itu, akal bukanlah untuk disia-siakan, tetapi harus dimanfaatkan. Meski kebenarannya relatif, bukan berarti produk akal lantas ditinggalkan. Kebenaran relatif harus dimanfaatkan dengan senatiasa mengingat sifat kerelatifannya. Artinya, dalam berpegang kebenaran relatif, seseorang harus siap untuk meninggalkannya manakala diketemukan hasil yang lebih benar dan lebih dapat dipertanggung jawabkan. Manakala kebenaran relatif  bertentangan dengan kebenaran mutlak, ia harus berpindah kepada kebenaran mutlak tersebut.
Dengan keterangan diatas jelas, bahwa disamping ada kebenaran mutlak yang langsung datang dari Allah SWT, diakui pula eksistensi kebenaran relatif sebagai hasil budaya manusia, baik kebenaran itu berupa kebenaran spekulatif (filsafat) dan kebenaran positif (ilmu pengetahuan) maupun kebenaran sehari-hari (pengetahuan biasa).
Manusia tidak bisa hidup dengan hanya berpegang kepada kebenaran ilmu pengetahuan dan filsafat, tanpa adanya kebenaran agama. Sebaliknya, manusia tidak bisa hidup wajar hanya dengan kebenaran mutlak agama, tanpa kebenaran-kebenaran relatif. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa manusia hanya dapat hidup dengan wajar dan benar manakala ia mau mengikuti kebenaran mutlak sekaligus mengikuti eksistensi dan fungsi kebenaran lain yang berkesesuaian dengan kebenaran mutlak agama tersebut.
Yang penting manusia dapat mendudukkan sesuatu pada proporsinya dan tepat pada tempatnya. Mana yang termasuk kebenaran mutlak ditempatkan pada kebenaran mutlak dan yang masuk kategori kebenaran relatif harus didudukkan pada tempat kebenaran relatif. Bukan sebaliknya, merelatifkan yang mutlak dan memutlakkan yang relatif.
Wilayah agama, wilayah ilmu pengetahuan dan wilayah filsafat memang berbeda. Agama mengenai soal kepercayaan dan ilmu mengenai soal pengetahuan. Pelita agama ada dihati dan pelita ilmu ada di otak. Meski wilayahnya berbeda, sebagaimana dijelaskan diatas, ketiganya saling berkait dan berhubungan timbal balik. Agama menetapkan tujuan, tetapi agama tidak dapat mencapai tujuannya tanpa bantuan ilmu pengetahuan dan filsafat. Ilmu yang kuat dapat memperkuat keyakinan keagamaan. Agama senantiasa memotivasi pengembangan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan membahayakan umat manusia jika tidak dikekang dengan agama. 
C.   Sifat dan Karakteristik Hukum Islam
1. Sempurna
Syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan garis besar permasalahan. Oleh karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainan tempat. Untuk hukum-hukum yang lebih rinci, syariat  Islam hanya menetapkan kaedah dan memberikan patokan umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan pada ijtihad pemuka masyarakat.
Dengan menetapkan patokan-patokan umum tersebut, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal, dapat diterima di semua tempat dan setiap saat. Setiap saat umat manusia dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan al-Qur’an, sehingga mereka tidak melenceng.

Penetapan al-Qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simpel itu dimaksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat berlaku sepanjang masa.
2.   Elastis
Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur,luwes), ia meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan makhluk dengan khalik, serta tuntunan hidup di dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah dan lain-lain. meski demikian, ia tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh umat manusia.
Dengan demikian, yang diharapkan dari umat Islam adalah tumbuh dan berkembangnya proses ijtihad, yang menurut Iqbal disebut “prinsip gerak dalam Islam”. Ijtihad merupakan suatu teori yang aktif, produktif dan konstruktif.
Hak ijtihad diberikan kepada setiap muslim yang mampu berijtihad dan berpedoman kepada dasar-dasar kaidah yang telah ditetapkan. Ijtihad bukan hak imam-imam mujtahid, seperti al-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal. Setiap muslim dituntut untuk terus berusaha meningkatkan kualitas diri untuk menaiki jenjang “Mujtahid”.
Sebagai bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis, dapat dilihat dalam kasus jual beli. Kita hanya mendapati empat ayat hukum yang berhubungan dengan jual beli yang tertuang dalam al-Qur’an  yaitu : S. al-Baqarah/2:275, S.an-Nisa’/4:29, S. al-Baqarah/2: 282 dan S. al-Jum’ah/62 : 9. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan hukum bolehnya jual beli, persyaratan keridhaan anatara kedua belah pihak, larangan riba dan larangan jual beli waktu azan Jum’at. Kemudian Rasul menjelaskan beberapa aspek jual beli yang lazim berlaku pada masa beliau. Selebihnya, tradisi atau adat masyarakat tertentu dapat dijadikan sebagai bahan penetapan hukum jual beli.
Dalam transaksi jual beli modern, empat prinsip diatas mesti dipegang teguh agar tidak terjerumus dalam larangan-larangan Allah. Swalayan dan plaza merupakan contoh dari model jual beli modern. Prinsip-prinsip “an taradhin” (kerelaan para pihak), larangan riba dan larangan melupakan hubungan vertikal mesti ditegakkan, diluar itu semua manusia diberi kebebasan yang luas.
Ijab dan Qabul dalam jual beli adalah untuk menunjukkan pemberlakuan prinsip “an taradhin”. Ketika prinsip tersebut telah dipenuhi  meski tanpa lafal ijab dan qabul seperti ketika masuk plaza, maka hukum jual beli tersebut adalah sah.
3.    Universal dan Dinamis
Ajaran Islam  bersifat universal. Ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Universalitas hukum Islam ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaannya tidak terbatas. Disamping itui Hukum Islam mempunyai sifat yand dinamis (cocok untuk setiap zaman).
Bukti yang menunjukkan apakah hukum Islam memenuhi sifat tersebut atau tidak, harus dikembalikan kepada al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan wadah dari ajaran Islam yang diturunkan Allah kepada umat manusia di muka bumi ini. Al-Qur’an juga merupakan garis kebijaksanaan Tuhan dalam mengatur alam semesta termasuk manusia. Allah berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Terjemahnya;
Dan Kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya, untuk membawa berita gembira dan berita peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Qs. Sabi’: 28)

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Terjemahnya :
Dan Kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat untuk sekalian alam. (Qs. al-Anbiya’ : 107)

Namun demikian, ada pengamat hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam prakteknya hukum Islam tidak dapat berlaku secara universal. Pendapat ini lebih banyak melihat dari kenyataan sejarah bahwa penguasa Islam tidak memberlakukan hukum Islam di kawasan non Muslim atau kepada non-muslim yang ada di wilayahnya. Agaknya penilaian tersebut kurang tepat kalau dihubungkan dengan fakta sejarah pada masa Rasul.
Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah menyetujui dan melindungi kepercayaan non-Muslim dan kebebasan mereka untuk mendakwahkan. Konstitusi ini merupakan kesepakatan antara Muslim dan Yahudi, serta orang-orang Arab yang bergabung di dalamnya. Non Muslim dibebaskan dari (keharusan) membela negara dengan membayar jizyah, yang berarti hak hidup dan hak milik mereka dijamin. Istilah Zimmi, berarti “orang (non muslim) yang dilindungi Allah dan Rasul”. Kepada orang-orang non muslim itu diberikan hak otonomi yudisial tertentu. Warga negara dan kalangan ahli Kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai dengan apa yang Allah wahyukan. Rasulullah bersabda : “Aku sendiri yang akan menanya, pada hari kiamat, orang yang menyakiti orang zimmi atau memberinya tanggung jawab yang melebihi kemampuannya atau merampok apa yang menjadi haknya”.
4.  Sistematis
Arti dari pernyataan bahwa hukum Islam itu bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Perintah shalat dalam al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah berfirman :” Makan dan Minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan”.
     Dari ayat diatas dipahami bahwa Islam tidak mengajarkan spiritual yang mandul. Dalam hukum Islam seseorang dilarang hanya “bermu’amalah” dengan Allah dan melupakan dunia. Dalam hukum Islam manusia diperintahkan mencari rezki, tetapi hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut.
Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri apabila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan; tidak akan memberikan  hukum rajam bagi pezina kalau lokalisasi-lokalisasi pelacuran, buku dan film porno, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang dikehendaki oleh Islam. Dengan demikian hukum Islam dan lembanganya akan senantiasa berhubungan satu dengan lainnya. Hukum Islam tidak akan bisa dilaksanakan apabila diterapkan hanya sebagian dan ditinggalkan sebagian yang lain.


5. Hukum Islam Bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi
Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai dua dasar pokok : al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Disamping dua sumber pokok tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsensus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi ke arah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap al-Qur’an dan Sunnah).
Seperti diterangkan dimuka, syari’at Islam mencakup bidang mua’malah dan bidang ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai  ta’abbudi/ ghairu ma’qulah al-ma’na( irrasional ). Artinya, manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan. Dalam bidang ini tidak ada pintu ijtihad bagi umat manusia.
Sedangkan bidang mua’malah, didalamnya terkandung nilai-nilai ta’aqquli/ ma’qulah al-ma’na (rasional)l. Artinya, umat Islam dituntut untuk berijtihad guna membumikan ketentuan-ketentuan syariah tersebut.
Mencium Hajar Aswad ketika thawaf mengelilingi Ka’bah merupakan ibadah yang irrasional, sampai Umar bin Khattab sendiri mengatakan : “Kamu adalah batu biasa, kalaulah Rasul tidak menciummu, akupun tidak akan menciummu”. Meski ada usaha rasionalisasi, usaha tersebut sifatnya temporer, karena ia merupakan ijtihad manusia yang akan selalu berubah dengan perubahan masa. Aspek irrasional dalam bidang ibadah ini sebagian diantara tujuannya adalah untuk menunjukkan keterbatasan akal manusia.
Dari segi hukum Islam yang bersifat heteronomous dan yang bersifat irrasional, aturan-aturan hukum Islam itu sah atau baik karena semata-mata eksistensi kebajikan yang tertkandung didalamnya, bukan karena rasinalitasnya.
Dahulu faktor penyebab diharamkannya babi bagi kaum muslimin merupakan suatu hal yang irrasional, tetapi ketika diketahui bahwa dalam babi terdapat unsur cacing pita dan apenyakit lain, maka ia berubah menjadi rasional. Namun, ketika cacing pita dan penyakit lain telah dapat dibersihkan dari daging babi, pengharaman babi tersebut kembali masuk dalam lingkup misteri atau kepada irrasional.
D.  Prinsip-Prinsip Hukum Islam
1. Meniadakan kepicikan dan tidak Memberatkan 
Tabiat manusia tidak menyukai beban yang membatasi kemerdekaannya dan manusia senantiasa memperhatikan beban hukum dengan sangat hati-hati. Manusia tidak bergerak mengikuti perintah kecuali kalau perintah-perintah itu dapat menawan hatinya. Mempunyai daya dinamika, kecuali perintah yang dikerjakan dengan keterpaksaan. Syari’at Islam dapat menarik manusia dengan amat cepat dan mereka dapat menerimanya dengan penuh ketetapan hati. Hal ini adalah karena Islam menghadapkan pembicaraannya kepada akal dan mendesak manusia bergerak dan berusaha serta memenuhi kehendak fitrah yang sejahtera. Hukum Islam mernuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
Nabi menerangkan dalam hadistnya.

لاصـررولاصـرار

Artinya:
tidak boleh memudharatkan orang dan tidak boleh dimudharatkan orang (HR.al-Thabrani)

الدين يسر, يسرواولاتعسروا

Artinya :
 Agama itu mudah, maka mudahkanlah dan jangan kamu menyukarkan (HR.Bukhari dan Nusai).

Hukum Islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh umat manusia. Karena itu dalam hukum Islam dikenal istilah rukhsah (peringanan hukum). Contoh dari rukhsah adalah kebolehan berbuka bagi musafir yang merasa tidak kuat berpuasa. Dalam hukum Islam juga dikenal istilah dharurah (hukum yang berlaku pada saat keterpaksaan). Contoh; dharurah adalah kebolehan memakan makanan yang diharamkan apabila terpaksa. Penetapan ini didasarkan pada kaidah fiqh.
الضرورات تبيح المحصورات
Artinya :
 Keadaan terpaksa menjadikan apa yang semula terlarang dibolehkan.

Ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa beban kewajiban bagi manusia tidak pernah bersifat memberatkan.
Adalah sebagai berikut :
 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا…
Terjemahnya :
Allah tidak membebani manusia, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah 286)
… يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ …
Terjemahnya :
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (al-Baqarah 185)

2.   Menyedikitkan Beban
Nabi melarang para sahabatnya memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum ada, yang nantinya akan memberatkan mereka sendiri, Nabi SAW, justru menganjurkan agar mereka memetik kaidah-kaidah umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an tentang hukum hanya sedikit. Yang sedikit tersebut justru memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk berijtihad. Dengan demikian hukum Islam tidak kaku, keras dan berat bagi umat manusia.
Sangkaan-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum. Allah berfirman :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Terjemahaannya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu bertanya-tanya tentang sesuatu yang belum diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu, tetapi nkalau kamu tanyakan (tentang ayat-ayat itu) padfa waktu turunannya, akan diterangkan kepadamu; Allah memaafkan kamu dan Allah Maha Pengasih lagi penyabar. ( Al- Maidah.101)

Ini semua menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya agar bersifat realistis. Ketika Nabi ditanya apakah kewajiban haji itu tiap tahun, Nabi menjawab : “ Kalau pertanyaan itu saya jawab “ya”, maka akan menjadi kewajiban bagiku; (karena itu), biarkan saja selama aku meninggalkanmu; sungguh telah rusak beberapa (kaum) yang sebelum kamu ini karena terlalu membanyakkan pertanyaan dan perselisihan mengenai Nabi-nabi mereka”.
Allah SWT berfirman :
 يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Terjemahannya :
Allah hendak meninggalkan (keberatan) dari kamu karena manusia diciptakan lemah. (An-Nisa, 28)

3.   Ditetapkan secara bertahap.
Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan atau tradisi, baik tradisi tersebut merupakan tradisi yang baik maupun tradisi yang membahayakan mereka sendiri. Tradisi tersebut ada yang berakat secara mendalam dalam darah daging mereka dan ada yang sifatnya hanya dangkal.
Bangsa arab, ketika Islam datang, mempunyai tradisi dan kesenangan yang sukar dihilangkan dalam sekejap saja. Apabila dihilangkan sekaligus, akan menimbulkan konflik, kesulitan dan ketegangan batin.
Dalam sosiologi Ibnu Khaldun dinyatakan bahwa “suatu masyarakat (tradisional atau yang tingkat intelektualnya masih rendah) akan menentang apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupannya, lebih-lebih apabila sesuatu yang baru itu bertentangan dengan tradisi yang ada”. Masyarakat akan senantiasa memberikan respon apabila timbul sesuatu ditengah-tengah mereka.
Dengan mengingat faktor tradisi dan ketidaksenangan manusia untuk menghadapi perpindahan sekaligus dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain yang sering sama sekali bagi mereka. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, surah demi surah dan ayat demi ayat sesuai dengan peristiwa, kondisi dan situasi yang terjadi. Dengan cara demikian, hukum yang diturunkannya lebih disenangi oleh jiwa dan lebih mendorong ke arah mentaatinya, serta bersiap-siap meninggalkan ketentuan lama dan menerima ketentuan baru.
Karena perjudian dan menuman keras telah berurat dan berakar dalam tradisi arab, bahkan menjadi kebanggaan sehingga diungkapkan dalam syair-syairnya. Maka dalam menghapusnya Islam tidak berlaku ceroboh. Hukum Islam mengharamkan minuman keras dengan berangsur-angsur. Mula-mula diturunkan firman Allah SWT yang berbunyi :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Terjemahannya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah ; pada keduanya terapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanyalebih besar dari manfaatnya”( Al- Baqarah,219 )

Ayat ini belum memberikan suatu larangan yang tugas bagi peminum khamar, tetapi baru memberitakan bahwa kerugiannya lebih besar dripada manfaatnya. Kemudian setelah jiwa mereka dapat mempertimbangkan untung ruginya minuman dan khamar, maka turun lagi firman Allah SWT yang berbunyi :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Terjemahannya :
Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu menerti apa yang kamu ucapkan. (An-Nisa, 43)

Baru setelah turun kedua ayat tersebut Allah  menurunkan ayat yang dengan tegas mengharamkan minuman keras. Allah berfirman :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahannya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Al-Maidah, 90)

4. Memperhatikan Kemaslahatan Manusia
hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dengan pencipta, jika baik hubungan dengan manusia lain, maka baik pula hubungan penciptanya. Karena itu hukum Islam sangat menekankan kamanusiaan.
Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Oleh karna dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga sendi pokok, yaitu :
a. Hukum - hukum  ditetapkan  sesudah  masyarakat membutuhkan  hukum -hukum itu.
b. Hukum-hukum ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkan hukum dan menundukkan masyarakat kebawah ketetapannya.
c. Hukum-hukum ditetapkan menurut kadar kebutuhan masyarakat.
Dalam kaidah ushul fiqh, dinyatakan :
 الحكم يدور مع عاته وجودا وعدما
Artinya :
Ada dan tidaknya hukum itu bergantung kepada sebab (illatnya)
 لاينكرتغير الاحكابتغيرالازمان
Artinya :
 Tidak diingkari adanya perubahan hukum disebabkan oleh perubahannya masa.


 Namun demikian, terbentuknya hukum Islam disamping didorong oleh kebutuhan-kebutuhan praktis, ia juga dicari dari kata hati untuk mengetahui yang dibolehkan dan yang dilarang.
5. Mewujudkan Keadaan yang Merata
Menurut syari’at Islam, semua orang sama. Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain dihadapan hukum orang kaya dan orang berpangkat tidak terlindungi oleh harta dan pangkat ketika yang bersangkutan berhadapan dengan pengadilan. Dalam khutbah haji wada’ yang pengikutnya hampir seluruhnya orang berkebangsaan Arab, Rasulullah bersabda, “Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan ajam”. Firman Allah Swt. menyatakan :
 وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Terjemahannya :
 Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa (Al-Maidah, 8)
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا

Terjemahannya :
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu atau ibu bapakmu dan kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya (An-Nisa, 135)

Pada suatu ketika, orang-orang Quraisy disibukkan oleh peristiwa seorang wanita yang hendak dieksekusi potong tangan karena mencuri. Orang quraisy berkeinginan untuk membebaskan hukuman bagi wanita tersebut. mereka menyampaikan maksud tersebut melalui orang terdekat Rasulullah yaitu Usamah bin zaid. Ketika mendengar pengaduan Usamah, Nabi SAW menjadi marah dan bersabda :
 يااسامة لااراك تشفع في حدود من حدود الله عزوجل انما هلك من كان من قبلكم بانه اذا سرق فيهم الشريق تركوه واذا سرق فيهم الضعيف فعلوه والذي نفسي بيده لو كانت فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
Artinya :
Hai usamah, apakah engkau memberi syafa’at (dispensasi) terhadap seseorang dalam menjalankan sesuatu had dari had Allah ? sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kamu lantaran mereka suka mencuri diantara mereka orang yang berpangkat, mereka biarkan (tidak dihukum), dan jika yang mencuri itu orang rendah mereka laksanakan had itu. Demi Allah, andaikan Fatimah Puteri Muhammad mencuri, pastilah Muhammad memotong tangannya.

Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menetapkan humum adalah :
a. Mewujudkan Keadilan.
Kebanyakan filosot menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penetapan hukum. Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bertahan lama. Sistem hukum yang tidak punya akar subtansi pada keadilan dan moralitas akan terpental.
b. Mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
c. Menetapkan hukum yang bersesuaiaan dengan keadaan darurat. Apa yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal tidak boleh dalam keadaan darurat.
d. Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan
e. Tiap-tiap orang memikul dosanya sendiri

Jadi untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat, maka harus diawali dari penegakan hukum dan keadilan yang merata bagi seluruh anggota masyarakat. Karena tanpa keadilan, maka kedamaian dan kesejahteraan tidak akan tercapai.
E. Tujuan Hukum dalam Islam
Dari segi bahasa Megashid Al-Syari’at berarti maksud atau tujuan di syariatkan hukum Islam karena itu, yang menjadi bahasan utama didalamnya adalah mengenai masalah hikmat dan Illat ditetapkannya suatu hukum. Pembahasan tentang tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam merupakan kajian yang menarik dalam bidan Ushul fiqh. Dalam perkembangan selanjutnya, kajian ini merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam. Sehingga dapat dikatakan bahwa istilah Magashid Al-syariat identik dengan istilah filsafat hukum Islam. Istilah yang disebutkan terakhir ini melibatkan pertanyaan-prtanyaan kritis tentang tujuan ditetapkan suatu hukum.
Tujuan hukum harus diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara ekplisit oleh Al-Qur’an dan Hadits. Lebih dari itu tujuan hukum harus diketahui dalam rangka mengetahui, apakah suatu kasus masih dapat ditetapkan berdasarkan satu ketentuan hukum, karena adanya perubahan struktur sosial, hukum tersebut tidak dapat diterapkan. Dengan demikian “pengetahuan tentang magashid al-syariat menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya”. 3 tentu yang dimaksud dengan persoalan hukum-hukum di sini adalah hukum yang menyangkut bidang mu’amalat.
Diakui bahwa pada dasarnya bidang mu’amalat dalam ilmu fiqih dapat diketahui makna dan rahasianya oleh manusia (ma’qullatu al-ma’na). Sepanjang masalah itu “reasonable” maka penelusuran terhadap masalah-masalah mu’amalah menjadi penting. Dalam hal ini mujtahid dapat, bahkan harus, mempertanyakan mengapa Allah SWT dan Rasulnya menetapkan hukum tertentu dalam bidang mu’amalah. Pernyataan semacam ini lazim dikemukakan dalam filsafat hukum Islam. Pengaruh lebih jauh dari pernyataan tersebut adalah, apakah suatu aturan hukum tertentu masih dapat diterapkan dalam kasus hukum tertentu.
Dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer, perlu diteliti lebih dahulu hakikat dari masalah tersebut. penelitian terhadap kasus yang akan ditetapkan hukumnya sama pentingnya dengan penelitian terhadap sumber yang akan dijadikan dalilnya. Artinya, bahwa dalam menetapkan nash terhadap satu kasus yang baru, kandungan nash harus diteliti dengan cermat, termasuk meneliti tujuan disyari’at hukum tersebut, setelah itu perlu dilakukan “studi kelaikan” (tanqih al-manath), apakah ayat atau hadits tertentu layak untuk diterapkan pada kasus yang baru itu. Boleh jadi ada kasus hukum baru yang mirip dengan kasus hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Padahal setelah diadakan penelitian yang seksama, ternyata kasus itu tidak sama. Konsekwensinya, kasus tersebut tidak bisa disamakan hukumnya dengan kasus yang ada pada kedua sumber hukum yang utama itu. Disinilah letak pentingnya pengetahuan tentang tujuan umum disyari’atkan hukum dalam Islam.
Tujuan Allah SWT mensyari’atkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari masfadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melaluai taklif, yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum yang utama, Al-Qur’an dan Hadits. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqih, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan, kelima pokok tersebut adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan, sebaliknya ia akan merasakan adanya mafsadat, manakala ia tidak dapat memelihara kelima unsur dengan baik.

Menurut Al-Syatibi, penetapan kelima pokok di atas didasarkan atas dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid al-kuliyyat dalam menetapkan al-kuliyyat al-khams. Ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat makiyah, yang tidak naskh dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Diantara ayat-ayat itu adalah yang berhubungan dengan kewajiban shalat, larangan membunuh jiwa, larangan meminum minuman yang  memabukkan, larangan berzina dan larangan memakan harta orang lain dengan cara tidak benar.4Ia setelah mengadakan penelitian dengan seksama, berkesimpulan bahwa oleh karena dalil-dalil yang digunakan untuk menetapkan al-kuliyyat al-khams termasuk dalil qath’i. Maka ia juga dapat dikelompokkan sebagai qath’i.5 Agaknya yang dimaksud dengan istilah qath’I oleh Al-Syatibi adalah bahwa al-kuliyyat al-khams, dari segi landasan hukum, dapat dipertanggung jawabkan, dan oleh karena itu ia dapat dijadikan sebagai dasar menetap hukum.6
Guna kepentingan menetapkan hukum, kelima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat, daruriyyat,hajiyyat dan tahsiniyyat. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Urutan peringkat ini akan terlihat kepentingannya, manakala kemaslahatan yang ada pada masing-masing peringkat satu sama lain bertentangan. Dalam hal ini peringkat daruriyyat menempati urutan pertama, disusul oleh hajiyyat, kemudian disusul oleh tahsiniyyat. Namun disisi lain dapat dilihat bahwa peringkat ketiga melengkapi peringkat kedua, dan peringkat kedua melengkapi peringkat pertama.
Yang dimaksud dengan memelihara kelompok daruriyyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan yang esensial itu adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, dalam batas jangan sampai eksistensi kelima pokok itu terancam. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya kebutuhan-kebutuhan itu akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok di atas.7Berbeda dengan kelompok daruriyyat, kebutuhan dalam kelompok hajiyyat, tidak termasuk kebutuhan yang esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan dalam hidupnya.8 Tidak terpeliharanya kelompok ini tidak mengancam eksistensi kelima kelompok di atas, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi mukallaf. Kelompok ini erat kaitannya dengan rukhsah atau keringanan dalam ilmu fiqih. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan.9
Pada hakikatnya, baik kelompok daruriyyat, hajiyyat,maupun tahsiniyyat, dimaksudkan memelihara ataupun mewujudkan kelima pokok seperti yang disebutkan di atas. Hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain. kebutuhan dalam kelompok pertama dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer, yang kalau kelima pokok itu diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok itu. Kebutuhan dalam kelompok kedua dapat dikatakan kebutuha sekunder. Artinya kalu kelompok diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensinya, melainkan akan mempersulit dan mempersempit kehidupan manusia. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok ketiga erat kaitannya dengan upaya untuk menjaga etiket sesuai dengan kepatutan, dan tidak akan mempersulit, apalagi mengancam eksistensi kelima pokok itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebutuhan dalam kelompok ketiga lebih bersifat komplementer, pelengkap.
Guna memperoleh gambaran yang utuh tentang teori maqashid al-Syari’at, berikut ini akan dijelaskan kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatnya masing-masing.10 Uraian ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu : agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kemudian masing-masing dari kelima pokok itu akan dilihat berdasarkan kepentingan dan kebutuhannya.
1. Memelihara Agama (Hifzh al-Din)
menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara agama dalam peringkat daruriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka terancamlah eksistensi agama.
b. Meme lihara agama  dalam  peringkat hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jamak dan shalat qashar bagi orang yang sedang bepergian. Kalu ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c. Memelihara  agama  dalam  peringkat  tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Tuhan. Misalnya menutup aurat, baik didalam maupun diluar shalat, membersihkan badan, pakaian dan tempat. Kegiatan ini erat kaitannya dengan akhlak yang terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, maka hal ini tidak akan mengancam eksistensi agama dan tidak pula mempersulit bagi orang yang melakukannya. Artinya, bila tidak ada penutup aurat, seseorang boleh shalat, jangan sampai meningglkan shalat yang termasuk kelompok daruriyyat. Kelihatannya menutup aurat ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelengkap (tahsiniyyat), karena keberadaannya sangat diperlukan bagi kepentingan manusia. Setidaknya kepentingan ini dimasukkan dalam kategori hajiyyat atau daruriyyat. Namun, kalau mengikuti pengelompokan di atas, tidak berarti sesuatu yang termasuk tahsiniyyat itu dianggap tidak penting, karena kelompok ini akan menguatkan kelompok hajiyyat dan daruriyyat.
2. Memelihara Jiwa (Hifzh al-Nafs)
Memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara  jiwa  dalam   peringkat  daruriyyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini diabaikan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.
b. Memelihara  jiwa,  dalam  peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi manusia, melainkan hanya akan mempersulit hidupnya.
c. Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
3.  Memelihara Akal (Hifzh al-‘Aql)
 Memelihara akal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat, seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tedak diindahkan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi akal.
b. Memelihara  akal  dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menurut ilmu pengetahuan. Sekiranya hal itu dilakukan, maka tidak akan merusak akal, dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Memelihara  akal  dalam  peringkat tahsiniyyat. Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat kaitannya dengan etiket, tidak akan mengancam eksistensi akal secara langsung.

4. Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nasl)
Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingakat kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara   keturunan dalam peringkat daruriyyat,seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam.
b. Memelihara  keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talak padanya. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad, maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia akan membayar mahar misl. Sedangkan dalam kasus talak, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan hak talaknya, padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis.
c. Memelihara keturunan  dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyaria’atkan khitbah atau walimat dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan, dan tidak pula mempersulit orang yang melakukan perkawinan.
5.   Memelihara Harta (Hifl al-Mal)
Dilihat dari segi kepentingannya, memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara  harta dalam peringkat daruriyyat, seperti syariat tentang cara-cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Apabila aturan itu dilanggar, maka berakibat terancamnya eksistensi harta.
b. Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat,seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan mengancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
c. Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seprti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis. Hal ini juga akan berpengaruh kepada sah tidaknya jual beli itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat yang kedua dan pertama.
Dalam setiap peringkat, seperti telah dijelaskan di atas, terhadap hal-hal atau kegiatan yang bersifat menyempurnakan terhadap pelaksanaan tujuan syari’at Islam. Dalam peringkat daruriyyat, misalnya ditentukan batas minimal minimum yang memabukan dalam rangka memelihara akal, atau ditetapkan adanya pertimbangan (tamasul) dalam hukum qishas,untuk memelihara jiwa. Dalam peringkat hajiyyat, misalnya ditetapkan khiyar dalam jual-beli untuk memelihara harta, atau ditetapkan kafa’at dalam perkawinan, untuk memelihara keturunan. Sedangkan dalam peringkat tahsiniyyat, misalnya ditetapkan tata cara thaharat dalam rangka pelaksanaan shalat, untuk memelihara agama.
Mengetahui urutan peringkat maslahat di atas menjadi penting artinya, apabila dihubungkan dengan skala prioritas penetapannya, ketika kemaslahatan yang satu berbenturan dengan kemaslahatan yang lain. dalam hal ini tentu peringkat pertama, daruriyyat, harus didahulukan dari pada peringkat kedua, hajiyyat, dan peringkat ketiga, tahsiniyyat. Ketentuan ini menunjukkan, bahwa dibenarkan mengabaikan hal-hal yang termasuk dalam peringkat yang kedua dan ketiga, manakala kemaslahatan yang masuk peringkat pertama terancam eksistensinya. Misalnya seseorang diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan untuk memelihara eksistensi jiwanya. Makanan yang dimaksud harus makanan halal. Manakala pada suatu saat ia tidak mendapatkan makanan yang halal, padahal ia akan mati kalau tidak makan, maka makanan dalam kondisi tersebut ia dibolehkan memakan makanan yang diharamkan, demi menjaga eksistensi jiwanya. Makan, dalam hal ini termasuk menjaga jiwa dalam peringkat daruriyyat; sedangkan makanan yang halal termasuk memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat. Jadi harus didahulukan memelihara jiwa dalam peringkat daruruyyat dari pada peringkat hajiyyat. Begitu pula halnya manakala peringkat tahsiniyyat berbenturan dengan peringkat hajiyyat, maka peringkat hajiyyat harus didahulukan dari pada peringkat tahsiniyyat. Misalnya melaksanakan shalat berjama’ah termasuk peringkat hajiyyat, sedangkan persyaratan adanya imam yang shalh, tidak fasik, termasuk peringkat tahsiniyyat. Jika dalam satu kelompok umat Islam tidak terdapat imam yang memenuhi persyaratan tersebut, maka dibenarkan beriman pada imam yang fasik, demi menjaga shalat berjam’at yang bersifat hajiyyat.
Keadaan di atas hanya terbatas pada yang berbeda peringkat. Adapun dalam kasus yang peringkatnya sama, seperti peringkat daruriyyah, dengan peringkat daruriyyat, dan seterusnya, maka kemumngkinan penyelesaiaannya sebagai berikut :
1)  Jika perbenturan itu terjadi dalam urutan yang berbeda dari lima pokok kemaslahatan tersebut, maka skala prioritas didasarkan pada urutan yang sudah baku, yakni agama harus didahulukan dari pada jiwa, dan jiwa harus didahulukan dari pada akal, dan begitu seterusnya. Dengan kata lain urutan kelima pokok kemaslahatan itu sudah dianggap baku dan sudah mempunyai pengaruh atau akibat tersendiri. Agaknya pembekuan urutan itu hanya didasarkan pada penelitian yang dikemukakan oleh pencetus teori ini. Namun, apabila dicermati, diantara kelima unsur itu maka memelihara jiwa itu bentuk merupakan unsur yang sentral dalam kaitannya dengan kemaslahatan yang bersifat duniawi.12 Karena itu dalam kasus tertentu memelihara jiwa dapat didahulukan dari pada memelihara keyakinan.
Berikut ini dikemukakan beberapa contoh dari skala prioritas urutan itu, berdasarkan urutan yang telah dianggap baku :
a) Jihad di jalan Allah termasuk dharuriyyat, bila dihubungkan dengan memelihara eksistensi agama. dalam batas terancam eksistensinya, memelihara agama adalah dharuriyyat,dan untuk itu disyari’atkan jihad yang tidak jarang membawa korban manusia. Dalam hal ini, memelihara agama dengan jihad harus didahului dari pada memelihara jiwa.
b) Seseorang dibenarkan meminum minuman keras, yang pada dasarnya merusak akal, apabila ia terancam jiwanya karena tidak meminum minuman itu. Dalam hal ini, ia harus didahulukan memelihara jiwa dari pada memelihara akal.
2. Jika perbenturan terjadi dalam peringkat dan urutan yang sama, seperti sama-sama menjaga harta atau menjaga jiwa didalam peringkat dharuriyyat, maka mujtahid berkewajiban untuk meneliti dari segi cakupan kemaslahatan itu sendiri atau adanya faktor lain yang menguatkan salah satu kemaslahatan yang harus didahulukan. Misalnya penggunaan tempat tertentu untuk kepantingan orang banyak, seperti untuk jalan atau pengairan, kadang-kadang berbenturan dengan milik seseorang yang harus dilepaskan, demi kepentingan orang banyak. Dalam hal ini kepentingan orang banyak harus didahulukan dari pada kepentingan perorangan. Kedua kemaslahatan ini berada pada peringkat hajiyyat, dalam rangka memelihara harta.
F. Hubungan Antara Maqasid al-Syar’iyat dengan Beberapa Metode Ijtihad
Sebagaimana telah dijelaskan, pada dasarnya tujuan utama disyari’atkan hukum adalah untuk memelihara kemaslahatan dan sekaligus untuk menghindari kemafsadatan, baik di dunia maupun di akhirat. Segala macam kasus hukum, baik yang secara ekplisit diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits maupun yang dihasilkan melalui ijtihad, harus bertitik tolak pada tujuan tersebut. dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam kedua sumber utama fiqih itu, kemaslahatan dapat ditelusuri melaui teks yang ada. Jika ternyata kemaslahatan itu dijelaskan, maka kemaslahatan itu dijadikan titik tolak penetapan hukumnya. Kemaslahatan seperti ini dijadikan titik tolak penetapan hukumnya. Kemaslahatan seperti ini lazim digolongkan kepada al-mashlahat al-mu’tabarat. Berbeda halnya jika kemaslahatan itu dijelaskan secsara ekplisit kedalam kedua sumber itu. Dalam hal ini peranan mujtahid sangat penting untuk menggali dan menemukan “maslahat” yang terkandung dalam penetapan hukum. Pada dasarnya hasil penelitian itu dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan mashlahat yang telah ditetapkan dalam kedua sumber tersebut. jika terjadi pertentangan, maka maslahat dimaksud digolongkan sebagai al-maslahat al-mulghat.
Pencarian para ahli ushul fiqih terhadap “mashlahat” itu diwujudkan dalam bentuk metode ijtihad. Berbagai macam istilah telah digunakan oleh mereka untuk menyebut metode penemuan hukum. Namun pada dasarnya, semua metode itu bermuara pada upaya penemuan maslahat, dan menjadikannya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Atas dasar asumsi ini maka dapat dikatakan, bahwa setiap metode penetapan hukum yang dipakai oleh para ahli ushul fiqih bermuara pada maqashid al-syari’at.
Guna melihat hubungan antara maqashid al-syari’at dengan beberapa metode penetapan hukum, berikut ini dikemukakan beberapa aspek-aspek mashlahat yang terdapat dalam qiyas, istihsan,al-maslahat al-mursalat dan saddu al-zari’at.
1. Qiyas
Dalam ilmu ushul fiqih qiyas biasanya dirumuskan sebagai kiat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak terdapat dalam nash dengan cara menyamakannya dengan kasus yang terdapat dalam nash, disebabkan persamaan illat hukum.13 Berdasarkan rumusan ini maka dalam menggunakan metode qiyas, paling tidak ada empat unsur yang harus ada, yakni ‘ashl, far’u, hukmu, dan ‘illat. Dari keempat unsur itu, unsur yang disebut terakhir, ‘illat, sangat penting dan sangat menentukan. Ada atau tidak adanya hukum dalam kasus baru sangat tergantung pada ada atau tidak adanya ‘illatnya pada kasus tersebut.
Berbicara tentang ‘illat perlu ditelusuri pengertiannya dan perbedaan serta hubungannya dengan hikmat. Dalam ilmu suhul fiqih, ‘illat dirumuskan sebagai suatu shifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara objektif (zhahir), dapat diketahui dengan jelas dan ada tolok ukurnya (mundhabit) dan sesuai dengan ketentuan hukum (munasib), yang keberadaannya merupakan penentu adanya hukum. Sedangkan hikmat adalah menjadi tujuan atau maksud disyariatkannya hukum, dalam wujud kemaslahatan bagi manusia.
Jadi perbedaan antara keduanya terletak pada peranannyadlm menentukan ada atau tidak adanya hukum. ‘Illat merupakan “tujuan yang dekat” dan dapat dijadikan dasar penetapan hukum, sedangkan hikmat merupakan “tujuan yang jauh” dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Pernyataan ini dianut oleh Jumhur ahli ushul fiqih.
Berbeda dengan Jumhur ahli ushul fiqih, al-Syatibi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘illat adalah hikmat itu sendiri, dalam bentuk mashlahat dan mafsadah, yang berkaitan dengan ditetapkannya perintah, larangan, atau keizinan. Baik keduanya itu zhahir atau tidak, mundhabith atau tidak. Jadi baginya ‘illat itu tidak lain kecuali adalah mashlahat dan mafsadah itu sendiri. Kalau demikian halnya, maka baginya hukum dapat ditetapkan berdasarkan hikmat, tidak berdasarkan ‘illat. Sebenarnya hikmat dengan ‘illat mempunyai hubungan yang erat dalam rangka penetapan hukum. Hikmat merupakan shifat yang zhahir tetapi tidak mundhabitHikmat itu baru akan menjadi ‘illat, setelah dinyatakan mundhabit. Untuk itu maka perlu dicari mazhinnat-nya, yaitu indikator yang menerangkan bahwa hikmat itu dapat dinyatakan mundhabit.
Dalam bidang ibadah contoh yang sering digunakan oleh kebanyakan ahli uhul fiqih adalah mengenai shalat qashr. Untuk menetapkan boleh atau tidaknya shalat qashr telah ditetapkan, bahwa safar atau bepergian merupakan ‘illat dibolehkannya shalat qashr. Sedangkan masyaqqat atau kesulitannya merupakan hikmat dibolehkannya shalat tersebut. Jadi boleh atau tidaknya melakukan shalat qashr, menurut mereka, tergantung pada ada atau tidak adanya ‘illat, yakni bepergian, sebab bepergian dianggap sebagai indikator (mazhinnat) adanya masyaqqat. Sedangkan dalam bidang mu’amalah biasanya dikemukakan contoh tentang hak syuf’at, yakni hak pembelian bagi seseorang yang berserikat dengan penjual dalam sebidang tanah atau tempat tinggal. Dalam hal ini persekutuan merupakan ‘illat adanya hak syuf’at. Sedangkan hikmat-nya adalah untuk menghindari kesulitan yang timbul disebabkan masuknya orang lain yang bukan sekutunya. Dengan demikian, persekutuan dijadikan sebagai ‘illat adanya hak syuf’at, karena diasumsikan bahwa karena masuknya unsur lain dalam persekutuan itu akan terjadi kesulitan. pernyataan yang terakhir ini dianggap sebagai mazhinnat.
Perlu segera ditambahkan, bahwa meskipun contoh di atas mewakili dua aspek ilmu fiqih, ibadah dan mu’amalah, namun perlu dibedakan antara ‘illat dalam bidang ibadah dengan ‘illat dalam bidang mu’amalat. Dalam bidang yang disebut pertama, ‘illat tidak lebih dari sekedar manfaat, tidak ada pengaruhnya terhadap istinbath hukum. Dengan kata lain ‘illat dalam bidang ibadah tidak efektif. Karena itu pada dasarnya qiyas dalam bidang ibadah tidak dapat diberlakukan. Sedangkan dalam bidang yang disebut terakhir, mu’amalah, ‘illat berlaku efektif dalam menetapkan hukum. Hal ini didasarkan pada satu teori, bahwa pada dasarnya aspek mu’amalah dapat diketahui hikmat dan rahasianya (ma’qulat al-ma’na), sedangkan aspek ibadah tidak demikian. Praktis qiyas merupakan metode yang sering digunakan dalam hukum yang menyangkut bidang mu’amalat itu.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami, bahwa dalam qiyas penemuan ‘illat dari hikmat sangat menentukan keberhasilan mujtahid dalam menetapkan hukum. Dari sinilah dapat dilihat betapa eratnya hubungan antara metode qiyas dengan maqashid al-syari’at. Para ahli ushul fiqih mengelaborasikan keterkaitan antara keduanya. Menurut mereka. Hikmat baru dapat dijadikan ‘illat setelah diketahui dan ditelusuri maksud dan tujuan hukum itu, tidak dapat diabaikan pemahaman tentang mashlahat dan mafsadat yang merupakan inti dari kajian maqashid al-syari’at.
Dalam teori pencarian ‘illat dinyatakan bahwa, salah satu syarat diterimanya  shifat menjadi ‘illat adalah bahwa shifat tersebut harus munasabat, yakni sesuai dengan mashlahat yang diduga sebagai tujuan disyari’atkan hukum itu. Al-Ghazali mencoba membahas persoalan munasabat bermuara pada upaya memelihara maqashid al-syari’at dalam berbagai unsur dan peningkatannya. Dalam kaitannya dengan hal ini al-Juwaini secara jelas membagi mashlahat dalam ‘illat menjadi mashlahat daruriyyat, hajiyyat, dan takmiliyyat. Dari sinilah kemudian para ahli ushul fiqih berikutnya mengembangkan prinsip dan teori maqashid al-syari’at. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa mashlahat yang menjadi tujuan utama disyari’atkan hukum Islam, merupakan faktor penentu dalam menetapkan hukum melalui jalur qiyas.
2.  Istihsan
Secara umum istihsan dapat diartikan sebagai upaya untuk men-tawaquf-kan prinsip-prinsip umum dalam satu nash disebabkan adanya nash lain yang menghendaki demikian. Sedangkan secara khusus istihsan diartikan berpalingnya mujtahid dari qiyas jali kepada qiyas khafi. Dalam hal ini meskipun qiyas jali itu illatnya dapat diketahui dengan jelas, namun pengaruhnya kurang efektif. Sebaliknya pengaruh itu akan lebih kuat pada qiyas khafi, meskipun tidak begitu tampak. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa istihsan adalah upaya untuk mencari jiwa hukum berdasarkan pada kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-kulliyyat). Metode ini erat kaitannya dengan maqashid al syari’at. Istilah yang disebut terakhir ini juga bertujuan untuk menelusuri tujuan disyari’atkan hukum, dalam bentuk mengidentifikasi maslahat. Berikut ini dikemukakan beberapa macam istihsan, yang langsung ataupun tidak langsung, berkaitan dengan teori maqashid al-syari’at.
a. Istihsan bi al-Nash, yakni istihsan yang berdasarkan pada nash lain yang menghendaki tidak berlakunya dalil yang pertama. Dalil yang pertama bersifat khusus, sedangkan dalil yang kedua bersifat umum. Jadi lebih bersifat pengecualian. Sebagai contoh dapat dikemukakan jual beli salam. Pada dasarnya jual beli itu dilarang, hadist Nabi yang menyatakan:
 لاتبيع ما ليس عندك
Artinya :
janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu.

Akan tetapi Nabi sendiri yang mengecualikan ketentuan itu untuk kasus jual beli salam. Adapun hikmat dibenarkan jual beli tersebut adalah uanutk membantu pedagan yang tidak punya modal yang cukup, sehingga ia memperoleh moda tambahan dasi calon pembeli. Hal ini pada gilirannya akan memelihara harta pedagan tersebut, sekaligus mengembangkannya. Lebih dari pada itu akan seperti ini mencerminkan kemudahan bermu’amalah. Memelihara harta, dalam berbagai peringkat kebutuhannya termasuk ruang lingkup maqashid al-syari’at.
b. Istihsan bi al-mashlahat, yaitu istihsan yang didasarakan pada maslahat dalam berbagai peringkatnya, padahal qiyas sendiri tidak menghendaki demikian. Adakalanya mashlahat  itu masuk peringkat daruruyat dan adakalanya masuk peringkat hajiyyat. Sebenarnya berbicara tentang istihsan  maka sudah dipastikan bahwa tujuannya adalah untuk memperoleh kemashlahatan. Hanay saja kemashlahatan yang dimaksud adakalanya ditentukan oleh nash  dan adakalanya tidak. Dalam hal yang disebut terakhir, maka peranan mujtahid sangat penting untuk mengidentifikasi jenis kemashlahatan sekaligus memperhatikan peringkat kemashlahatannya.
3. Al-Mashlahat al-Mursalat
Sebagaimana halnya metode ijtihad lainnya, al-mashlahat al-mursalat  juga merupakan metode penerapan metode penetapan hukum yang kasusnya tidak diatur secara akplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek mashlahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu ushul figih dikenal ada tiga macam mashlahat, yakni mashlahat mu’tabarat, mashlahat mulghat dan mashlahat mursalat. Masalahat yang pertama adalah maslahat yang dungkapkan secara langsung baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadits. Sedangkan maslahat kedua bertentangan dengan ketentuan yang termaktup dalam kedua sumber maaslahat mursalat, yakni maslahat yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber tersebut dan tidak pula bertentangan dengan keduanya. Istilah yang sering digunakan dalam kaitannya dengan metode ini adalah istishlah.
Pada dasarnya mayoritas ahli figih menerima metode maslahat mursalat. Untuk mengguanakn metode tersebut mereka memberikan beberapa syarat. Imam Malik memberikan persyaratan sebagai berikut: Pertama, maslahat tersebut bersifat reasonable (ma’gul) dan relevan (munasib) dengan kasus hukum yang  ditetapkan. Kedua maslahat tersebut harus bertujuan memelihara sesuatu yang daruri  dan menghilangkan kesulitan (rafu al-haraj)dengan cara menghilangkan masyaggat dan  madharrat. Ketiga maslahat tersebut harus sesuai dengan maksud disyari’atkan hukum (maqashid al-syariat),  dan tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang qathi.
Sementara itu Al-Ghazali menetapkan beberapa syarat agar mashlahat dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kemashlahatan itu masuk kategori peringkat daruriyyat. Artinya bahwa untuk menetakan suatu kemashlahatan, tingkat keperluannya harus diperhatikan. Apakah akan sampai mengancam eksistensi lima unsur pokok mashlahat  belum sampai pada batas tersebut.
b Kemashlahatan  itu bersifat  qath’i.  Artinya,  yang dimaksud dengan maslahat tersebut benar-benar telah diyakini sebagai mashlahat, tidak didasarkan pada dugaan (zhan) semata-mata.
c. Kemashlahatan  itu bersifat kulli. Artinya bahwa kemashlahatan itu berlaku secara umum dan kolektif, tidak bersifat individual. Apabila mashlahat itu berisfat individual, kata Al-Ghazali, maka syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa mashlahat itu sesuai dengan naqashid al-syari’at.
Berdasarkan persyaratan di atas, maslahat yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih di atas, dapat dipahami bahwa betapa eratnya hubungan antara metode mashlahat mursalat  dengan maqashid al-syri’at. Ungkapan Imam Malik, bahwa mashlahat itu harus sesuai dengan tujuan disyariatkannya hukum dan diarahkan pada upaya menghilangkan kesulitan, jelas memperkuat asumsi ini. Begitu pula dengan syarat pertama yang dikemukakan Al-Ghazali. Baginya yang dimaksud dengan memelihara aspek daruriyyat tiada lain adalah  untuk memelihara lima unsur pokok maslahat : jiwa, akal, keturunan, dan harta.
4. Saddu al-Zari’at
Saddu al-Zari’at diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan satu hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang. Kelihatannya metode ini lebih bersifat preventif. Artinya segala sesuatu yang mubah tetapi membawa kepada perbuatan yang haram maka hukumnya menjadi haram. Di antara kasus yang ditetapkan berdasarkan metode ini adalah kasus pemberian hidayah kepada hakim. Seorang hakim dilarang menerima hidayah dari pihak yang sedang perkara, sebelum perkara itu diputuskan, karena dikhawatirkan akan membawa kepada ketidakadilan dalam menetapkan hukum mengenai kasus yang sedang ditangani. Pada dasarnya menerima pemberian adalah boleh, tetapi dalam kasus ini harus dilarang.
Para ahli ushul fiqih mencoba membagi zari’at  itu menjadi empat kategori. Pembagian ini akan menjadi penting artinya, manakala dihubungkan dengan kemungkinan membawa dampak negatif dan membantu tindakan yang diharamkan. Adapun pembagian itu adalah sebagai berikut:
a. Zari’at  yang secara pasti akan membawa mafsadat, seperti menggali sumur di jalan umum yang gelap. Terhadap zari’at semacam ini, para ahli ushul fiqih sepakat melarangnya.
b. Zari’at  yang  jarang  membawa  mafsadat,  seperti  menahan  dan  mem-budidayakan pohon anggur. Meskipun buah anggur kemungkinan dibuat minuman keras, namun hal itu termasuk jarang. Karena itu menurut ahli ushul fiqih, menanam anggur itu tidak perlu dilarang.
c. Zari’at yang berdasarkan dugaan kuat akan membawa kepada mafsadat, namun kekhawatiran terjadinya tidak sampai pada dugaan yang kuat, melainkan atas dasar asumsi biasa. Misalnya, transaksi jual beli secara kredit. Diasumsikan dalam transksi tersebut akan membawa mafsadat, terutama bagi debitur. Mengenai zari’at seperti ini, para ahli ushul fiqih berbeda pendapat. Ada yang berpendapat perbuatan itu harus dilarang, dan ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Terlepas dari ketegori mana Zari’at yang harus dilarang, yang jelas dapat dipahami, bahwa metode saddu al-zari’at secara langsung berhubungan dengan memelihara kemaslahatan dan sekaligus menghidari mafsadat. Memelihara mashlahat dalam berbagai peringkatnya termasuk tujuan disyri’atkan hukum dalam Islam. Dengan  demikian dapat dikatakan bahwa metode saddu al-zari’at  berhubungan erat dengan teori maqashid al-syriat.
Itulah gambaran ringkas kerangka teori tentang ijtihad dan hubungannya dengan maqashid al-syari’at. Ijtihad dapat dikatakan sebagai metode dalam penetapan hukum Islam. Sebagai metode tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan, begitu pula halnya dengan teori maqasid al-syari’at. Teori ini dikembangkan oleh Al-Sytibi dari kalangan Makiliyah. Kelebihan dari teori ini adalah adanya usaha untuk menelusuri aspek maslahat dalam bidang hukum, sehingga kita dapat melacak apa tujuan Allah menetapkan  suatu hukum tertentu. Namun demikian, tidak berarti bahwa teori ini tidak dapat diganggu gugat lagi.
Dengan demikian, isi buku Filsafat Hukum Islam ini secara umum dapat dipahami dengan, baik dari segi bahasanya maupun dari segi uraiannya. 

IV.  PENUTUP
Faktor kesadaran hukum Islam dikalangan umat sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan hukum, dan akan ikut menetukan apakah hukum Islam dapat terlaksana, baik secara formal maupun substansial, dikalangan umat atau tidak.
Kesadaran itu akan muncul bila hukum Islam dengan cakrawala yang luas sangat diperlukan, filsafat hukum Islam memegang kunci pemecahan masalah-masalah hukum Islam yang akan ditetapkan dalam masyarakat.
Hukum Islam tidak tidak akan muncul tanpa diperjuangkan, tetapi setiap perjuangan memerlukan seni, jika tidak mewujudkan formalitas sebuah hukum Islam, paling tidak materi dan substansi tujuan hukum Islam dapat terlaksana.
Islam adalah agama rahmat bagi alam semesta. Hukum Islampun harus mencerminkan kasih sayang Allah swt. Kepada alam dan isinya. Oleh karena itu, penyampaian hukum Islam haruslah mengguanakan cara yang ramah tamah.

No comments:

Pencarian isi Blog