A. PENGERTIAN
HUKUM
Para ahli banyak sekali yang mendeskripsikan tentang pengertian hukum, di bawah ini Definisi hukum menurut para ahli hukum, antara lain:
1.
Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran
2.
Drs. E Utrecht, S.H adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
3.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
4.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah
sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
5.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan
untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal
yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
6.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat.
7.
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
8.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
9.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
10. Van Kant, hukum
adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
11. Dr. Soerjono
Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang
diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
·
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
·
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran
tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
·
Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
·
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses
perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
·
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang
merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
·
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses
diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
·
Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses
hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
·
Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang
teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang
bertujuan untuk mencapai kedamaian.
·
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu
jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan
buruk.
Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
B.
PENGERTIAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem
yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini
berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan
Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum
Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang
dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan
secara turun-temurun.
Hukum secara
umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum
pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan
antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana
masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel
antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum
Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan
sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya. Maka Hukum
Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah
masalah utama, dengan perkataan lain titik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Sistem hukum
nasional adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan
mengatur ketertiban jalannya suatu operasional kenegaran, sehingga membentuk
suatu totalitas kerja dibidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Unsur-unsur
hukum antara lain:
b. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
d. Peraturan itu bersifat memaksa
e. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas
b. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
d. Peraturan itu bersifat memaksa
e. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas
Ciri-ciri hukum antara lain:
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
c. Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
c. Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman
Pelanggaran sanksi-sanksi hukum tercatat dalam kitab
undang-undang hukum Pidana (KUHP) atau perdata. Contoh sanksi pidana antara
lain sebagai berikut :
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
1) Seumur hidup
2) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya satu tahun.
d. Pidana denda, sanksi yang dikenakan sebagai berikut :
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
1) Seumur hidup
2) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya satu tahun.
d. Pidana denda, sanksi yang dikenakan sebagai berikut :
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
PENGGOLONGAN HUKUM
Hukum dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut
bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
4. Menurut waktu berlakunya, dibedakan atas:
a. Hukum positif (ius constitutum)
b. Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
c. Hukum alam
a. Hukum positif (ius constitutum)
b. Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
c. Hukum alam
6. Menurut wujudnya, dibedakan atas:
a. Obyektif
b. Subyektif
a. Obyektif
b. Subyektif
C. Tata urutan
sumber- hukum dan Macam - macam hukum di Indonesia :
1. Sumber-sumber hukum di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di
Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.
Beberapa pakar
secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa
kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. Doktrin: Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. Doktrin: Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
2. Macam-macam
hukum di Indonesia :
- Hukum perdata Indonesia
- Hukum pidana Indonesia
- Hukum tata negara
- Hukum tata usaha (administrasi) negara
- Hukum acara perdata Indonesia
- Hukum acara pidana Indonesia
a. Hukum
perdata Indonesia.
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata
di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
asas konkordansi.
Untuk Indonesia
yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu
:
Buku I tentang
Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Buku II tentang
Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal
dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud
lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III
tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan.Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III.Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
b. Hukum pidana
Indonesia
Hukum pidana
merupakan bagian dari hukum publik.Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian,
yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.Hukum pidana materiil
mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil
telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
c. Hukum tata
Negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti
luas.Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
d. Hukum tata
usaha (administrasi) Negara
Hukum tata
usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya .hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang
bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
e. Hukum acara
perdata Indonesia
Hukum acara
perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
f. Hukum acara
pidana Indonesia
Hukum acara
pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Tugas
Coba
analisislah kedudukan hukum adat yang ada di Indonesia,apakah hukum adat
termasuk dalam perundang-undangan tertulis? Kalau bukan, mengapa hukum adat
masih digunakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di masyarakarat?
Tugas Kelompok
Bagilah kelas
anda menjadi 5 kelompok terdiri atas 4-5 orang. Diskusikanlah tema “ kasus
hukum pidana yang pernah terjadi dilingkungan sekitar”. Kemudian analisis lah
termasuk dalam pasal berapa dan untuk memudahkan bukalah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
D.
SISTEM PERADILAN INDONESIA
Lembaga
Peradilan
Menurut UU No.
14 Tahun 1970, tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa,
mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Menurut UUD
1945 Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung
dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan militer dan lingkungan peradilan
tata usaha Negara dan sebuah mahkamah konstitusi.
Pengadilan umum
terdiri dari Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi diatur dalam UU Darurat
No. 1 Tahun 1951 dan UU No. 13 Tahun 1965 tentang peradilan umum dan mahkamah
agung. Sedangkan Mahkamah Agung diatur pula dalam UU No.14 Tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
A.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
(MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara
Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif.
Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Fungsi Sistem Peradilan
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
No comments:
Post a Comment