Pencarian

Wednesday, January 2, 2019

Makalah Bab Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akhir-akhir ini banyak sekali probelm yang  terjadi di negara kita yang menyita banyak perhatian public. Khususnya untuk masyarakat Indonesia salah satunya yaitu seorang mahasiswa. Dibutuhkan peran serta masyarakt dalam mewujudkan negara yang demokratis. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
a.       Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
b.      Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian Demokrasi?
2.      Bagaimanakah Ciri-ciri Sistem Demokrasi di Indonesia ?
3.      Apa saja Jenis-jenis Demokrasi di Indonesia ?
4.      Bagaimanakah Sejarah Perkembangan Demokrasi ?
5.      Bagaimanakah Demokrasi sebagai Pandangan Hidup ?
6.      Ada berapa Unsur Penegak Demokrasi ?
7.      Bagaimanakah Prinsip dan Parameter Demokrasi ?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui pengertian Demokrasi
2.      Untuk Mengetahui Ciri-ciri Sistem Demokrasi di Indonesia
3.      Untuk Mengetahui Jenis-jenis Demokrasi di Indonesia
4.      Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan Demokrasi
5.       Untuk mengetahui Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
6.      Untuk mengetahui Unsur Penegak Demokrasi
7.      Untuk mengetahui Prinsip dan Parameter Demokrasi
8.       Untuk memenuhi tugas  kelompok dalam mata kuliah Kewarganegaraan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    MAKNA DAN HAKEKAT DEMOKRASI
1.       Pengertian Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi menurut para ahli :
            a. Menurut Harris Soche

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

            b.      Menurut Hennry B. Mayo

Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilih-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.

            c.       Menurut International Commission for Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).

            Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :

a.       Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
b.       Kedaulatan rakyat (people’s soverignity)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.



B.     CIRI-CIRI SISTEM DEMOKRASI

Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
a.       Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala.
b.      Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubernur.
c.       Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa.
d.      Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu.
e.       Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb).
f.       Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
·         Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
Ø  Menerima orang lain.
Ø  terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru
Ø  bertanggungjawab.
Ø  Waspada terhadap kekuasaan.
Ø  Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
Ø  Emosi-emosinya terkendali
Ø  Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan



C.    JENIS-JENIS DEMOKRASI DI  INDONESIA

Ø  Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
*      Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
*       Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
*       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat (referendum)
* Referendum diklasifikasiin menjadi tiga:
·         Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis
·         Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanaan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
·         Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas memintaa persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Ø  Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas
1. Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
2.      Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
3.      Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas.

Ø  Demokrasi berdasarkan prinsip Ideologi
1.      Demokrasi liberal, demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu
2.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, demokrasi ini bertujuan untuk menyejahterakan rakyat




D.    SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI
            Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:

v  Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.

v  Demokrasi Terpimpin
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
a.       Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
b.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia       
c.       Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
d.      Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e.       Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.

v  Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini, dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
a.       Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
b.       Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c.       Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman
d.      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e.       System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
f.        Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
g.      Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR

v  Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Lembaga demokrasi lebih berfungsi
d.      Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

E.     DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP             Menurut Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasi nya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh Norma. Ketujuh Norma itu sebagai berikut:
a)      Pentingnya kesadaran akan pluralism
b)      Musyawarah
c)      Pertimbangan moral
d)      Permufakatan yang jujur dan sehat
e)       Pemenuhan segi-segi ekonomi
f)        Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai Itikad baik masing-masing.
g)      Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

F.      UNSUR-UNSUR PENEGAK  DEMOKRASI
a.       Negara hukum (rechtsstaat dan the rule of the law)
            Dalam keputusan ilmu hukum, di Indonesia istilah negara hokum sebagai terjemahan dari Rechtssaat dan the rule of the law. Konsepsi Negara hokum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Istilah Rechtssaat banyak dianut oleh Negara Eropa continental yang bertumpu pada system civil law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di Negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law.

·         Konsepsi Rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan terhadap HAM.
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi

·         Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum.
2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
3. Adanya jaminan perlindungan HAM

·         Dengan demikian konsep Negara hokum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut:
1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara.
4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri

Komponen yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari:

1. Partai politik
merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai- nilai dan cita- cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakanya.
Menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan oleh Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi:
1. Sebagai sarana komunikasi politik
2. Sebagai sarana sosialisasi politik
3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
4. Sebagai sarana pengatur konflik
Ø  Maurice Duverger membagi sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu:
a) Sistem partai Tunggal
Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet
b) Sistem dua parta
Sistem partai seperti ini dianut sebagian negara yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut menggunakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.
c) Sistem Multi partai
Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam sistem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.
Ø  Tujuan Partai Politik Berdasarkan basis sosial dibagi menjadi empat tipe yaitu:
a. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan atas
b. Partai politik berdasarkan kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
c. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
d. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu

2.      Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan organisasi
      merupakan sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan sebagainya.

3.      Kelompok penekan atau kelompok kepentingan
merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada criteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti PGRI, PWI dan sebagainya.


G.    PRINSIP-PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI :
a.       Prinsip-prinsip demokrasi :
Menurut Robert A. Dahl prinsip-prinsip demokrasi  terdiri dari:
·         Kontrol atas keputusan pemerintah,
·         Pemilihan yang teliti dan jujur,
·         Hak memilih dan dipilih,
·         Kebebasan menyatakan pendapatan tanpa ancaman,
·         Kebebasan mengakses informasi, dan Kebebasan berserikat

b.      Parameter Demokrasi
Parameter adalah sesuatu yang digunakan sebagai standar sesuatu atau suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas.

Karakteristik dan Parameter Demokrasi, Robert A. Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokratis, yaitu :

1.      Pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih.
2.      Pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan.
3.      Semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan.
4.      Semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya.
5.      Rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tataran yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosio-ekonomi.
6.      Rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum.
7.       Meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

a)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
b)      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
c)       Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
d)      adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
e)      Pelaksanaan Pemilihan Umum;
f)       Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
g)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
h)      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
i)        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
j)         Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
k)      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
l)        Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang.
Demokrasi sebagai Pandangan Hidup adalah suatu pandangan hidup yang demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri berkembang.
Adapun unsur-unsur penegak Demokrasi yaitu Negara hukum (the rule of the law) dan ada komponen yang mendukung tegaknya demokrasi yaitu infrastuktur yang terdiri dari : partai politik, organisasi masyarakat, dan kelompok penekan atau kepentingan.Adanya kriteria parameter demokrasi untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang demokrasi.

Saran

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan menambah pengetahuan dan wawasan anda. Mohon maaf jika dalam penyusunan terdapat banyak kekeliruan penulis mohon maaf. Untuk kritik dan saran dari pembaca penulis harapkan karena itu menjadi acuan untuk penulis agar membuat makalah menjadi lebih baik lagi.  Sekian.



DAFTAR PUSTAKA


1.      Bagus,Lorenz,1996:Kamus Filsafat,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
2.      http://id.wik Krisiyanto, 2009
4.      Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-  politik/pengertian-demokrasi.html)
5.      Wikipedia, 2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html
7.      http://ulffahfahh.wordpress.com/2012/05/04/pendidikan-kewarganegaraan-2/ipedia.org/wiki/Demokrasi
9.      http://www.scribd.com/doc/16075778/Demokrasi    

No comments:

Pencarian isi Blog