ARSIP
A. Pengertian Arsip
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting. Berdasarkan pengertian
ini, tidak semua surat dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai arsip jika
memenuhi persyaratan berikut ini:
1.
Surat tersebut harus masih mempunyai kepentingan
bagi organisasi/lembaga baik untuk masa kini dan masa yang akan datang;
2.
Surat yang menyimpan kepentingan tersebut
disimpan menurut sistem tertentu sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan
kembali.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, arsip adalah kumpulan warkat
yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar
setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Berdasar pengertian ini,
warkat dapat disebut arsip apabila memenuhi 3 syarat, yaitu:
1.
Warkat memiliki kegunaan
2.
Warkat disimpan secara teratur dan berencana,
dan
3.
Warkat dapat mudah dan cepat ditemukan jika
diperlukan kembali.
Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat
disebut sebagai arsip, maka surat atau warkat harus memenuhi persyaratan:
memiliki nilai guna bagi organisasi/lembaga sehingga surat/warkat tersebut
dikelola dengan teratur dan berencana menurut suatu sistem tertentu agar
memudahkan penemuan kembali surat/warkat yang disimpan itu jika sewaktu-waktu
dibutuhkan kembali nilai informasi yang ada di dalamnya oleh
organisasi/lembaga.
B. Jenis-Jenis Arsip
Arsip dapat digolongkan atas
berbagai jenis atau macam, tergantung dari sisi peninjauannya, antara lain:
1.
Berdasarkan Fungsi
Menurut fungsi
dan kegunaanya, arsip dapat dibedakan menjadi:
-
Arsip dinamis, yakni arsip yang masih
dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan atau penyelenggaraan administrasi
perkantoran.
-
Arsip statis, yaitu arsip yang tidak
dipergunakan lagi secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, aan atau
penyelenggaraan aamlnlstrasl perkantoran, atau sudah tidak dipakai lagi dalam
kegiatan perkantoran sehari-hari.
2.
Berdasarkan Nilai Guna