Pencarian

Wednesday, August 10, 2016

Makalah Bab Konstitusi

MAKALAH

 “KONSTITUSI” 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Pendidikan Kewarganegaraan  ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut membantu penyusunan makalah tentang Konstitusi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan  kepada pihak-pihak  yang telah membantu ikut serta dalam penyelesaian makalah ini. Semoga hadirnya makalah yang sederhana ini memberi manfaat untuk pembaca dan terutam untuk penulis.


                                                                                                          Tegal,                       Oktober 2014

                                                                                                                            Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul  ...……………………….………………..………………………….………………..  i
Kata Pengantar  ..……………………….………………..………………………….……………….  ii
Daftar Isi  .……………………………..…………………………………...……….….……………. iii
Bab I       PENDAHULUAN  ..…………………...…………………………………………………. 1
A.    Latar Belakang  …………………………………………………………………...….... 1
B.     Rumusan Masalah  ...………………………………………………………………......  1
C.     Tujuan Masalah  .….…………………………………………………………………...  1
Bab II      PEMBAHASAN  ………………………………………………………..……………….  2
A.    Pengertian Kontitusi  …………………...…………………………….……….…...…..  2
B.     Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia  ......……………………………….…..……  4
C.     Syarat dan Ciri Konstitusi  ……………………...…………………………...…..…….  5
D.    Tujuan dan Fungsi Konstitusi  .…………………………………....…………….…….  6
E.     Unsur-Unsur dan Nilai-Nilai Konstitusi  ………………………….…………………..  7
F.      Macam-macam Konstitusi  ………………………………..…….…………………….  7
G.    Penggantian dan Perubahan Konstitusi  …………………………….…………………  9
H.    Konstitusiyang pernah Berlaku di Indonesia …………………………………………  9
Bab III    PENUTUP  …………………………………………………………………….………....  11
A.    Kesimpulan  ……...……………………………………………...…………………....  11
B.     Saran  ……………...………………………………………………………………….  11
Daftar Pustaka   ………………………………………………………………………………....................  12



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mengetahui secara langsung makna konstitusi.
Dalam pengembangan Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Namun di Indonesia sendiri sejak dibentuknya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 hingga sekarang telah mengalami banyak perubahan (amandemen). Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat akan perubahan undang-undang dasar yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi demokrasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Konstitusi
2.      Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
3.      Syarat dan Ciri Konstitusi
4.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi
5.      Unsur-Unsur dan Nilai-Nilai Konstitusi
6.      Macam-macam Konstitusi
7.      Penggantian dan Perubahan Konstitusi
8.      Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk menjelaskan tentang Pengertian Konstitusi
2.      Untuk menjelaskan tentang Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
3.      Untuk menjelaskan tentang Syarat dan Ciri Konstitusi
4.      Untuk menjelaskan tentang Tujuan dan Fungsi Konstitusi
5.      Untuk menjelaskan tentang Unsur-Unsur dan Nilai-Nilai Konstitusi
6.      Untuk menjelaskan tentang Macam-Macam Konstitusi
7.      Untuk menjelaskan tentang Penggantian dan Perubahan Konstitusi
8.      Untuk menjelaskan tentang Konstitusi yang pernah Berlaku di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi dari berbagai Negara yaitu :
a.         Dalam bahasa Inggris disebut “constitutionyang memiliki makna lebih luas dari pada undang-undang dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b.        Dalam bahasa Belanda disebut Gronwet”, grond berarti dasar/tanah dan wet berarti undang-undang.
c.         Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
d.        Dalam bahasa prancis yaitu “constituer”yang berarti membentuk, artinya untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.
e.         Dalam bahasa Jerman “verfassung/Grundgesetz” (grund berarti dasar dan gesetz berarti undang-undang) yang secara harfiah sering di terjemahkan dalam bahasa indonesia undang undang dasar.
f.         Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli, yaitu :
a.       K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
b.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Pengertian Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1.      Kontitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2.      Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3.      Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
c.       Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
d.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
e.       James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
f.       Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
g.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
@  Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
@  Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
@  konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
@  konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
a.       Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi. Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat:
@ Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
@ Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
@ Diterima oleh rakyat negara.
@ Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
b.      Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Menurut Montesquieu kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yaitu:
a.    Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
b.    Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
c.    Kekuasaan kehakiman (judikatif).

2.      Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
a.       Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
b.       Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke
c.        Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.

3.      Syarat dan Ciri-Ciri Konstitusi
F Syarat Konstitusi
Pada umumnya suatu konstitusi berisi 3 (tiga) hal pokok, yakni :
a.      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
b.     Ditetapkan susunan ketatanegaran suatu Negara yang bersifat fundamental;
c.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
F Ciri-Ciri Konstitusi
Menurut Meriam Budiarjo, Ciri-ciri ini dapat dilihat bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a.       Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
b.      Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights jika berbentuk naskah tersendiri.
c.       Prosedur mengubah undang-undang dasar
d.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari munculnya seorang dictator atau kembalinya suatu monarki.
e.       Merupakan pengaturan hokum yang tertinggi dan mengikat semua orang
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
a.       Adanya jaminan terhadap HAM
b.      Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
c.       Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Ada 5 (lima) cirri yang harus ditegaskan dalam sebuah konstitusi :
a.       Adanya public authority.
b.      Pelaksanaan kedaulatan rakyat (melalui perwakilan) harus dilakukan dengan menggunakan prinsip “universal and equal suffrage” dan pengangkatan eksekurtif melalui peemilihan yang demokratis.
c.       Pemisahan atau pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang.
d.      Adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri yang dapat menegakkan hukum dan keadilan baik terhadap rakyat maupun pemerintah/penguasa.
e.       Adanya sistem kontrol terhadap militer san kepolisian untuk meneegakkan hokum dan menghormati hak-hak rakyat.

4.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi
FTujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi antara lain :
a.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.    Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.    Pedoman penyelenggaraan negara berdaulat maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagaikepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama  dari hukum tata negara adalahkonstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakantujuan konstitusi itu sendiri.  
Tujuan konstitusi mengenai tata tertib terkait dengan:
a.       Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.      Hubungan antar lembaga Negara.
c.       Hubungan lembaga negara dengan warga Negara (rakyat).
d.      Adanya jaminan hak-hak asasi manusia.
FFungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi antara lain :
a.       Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik,, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
b.      Konstitusi memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah sebagai fungi konstitusionalisme.
c.       Konstitusi merupakan instrumen dari satu satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat
d.      Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state)
e.       Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
f.       Konstitusi sebagai identitas  nasional dan lambang persatuan
g.      Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan Negara (legislative, eksekutif dan yudikatif)
h.      Konstitusi sebagi pelindung HAM dan kebabasan warga Negara
5.      Unsur-Unsur dan Nilai-nilai Konstitusi
FUnsur-Unsur Konstitusi
Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.        Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
FNilai-Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi antara lain:
F  Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
F  Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
F  Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

6.      Macam-Macam Konstitusi
FKonstitusi Tertulis dan Konstitusi tidak Tertulis
a.       Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution)
b.      Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi.
F Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid
a.       Fleksibel / luwes adalah konstitusi yang di amandemen tanpa adanya prosedur khusus. Dikatakan konstitusi itu fleksibel/luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru.

Ciri-ciri konstitusi fleksibel
·         Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
·         Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
b.      Rigid / kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi rigid/kaku apabila konstitusi / undang undang dasar sulit untuk diubah samapai kapanpun. Contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang.
Ciri ciri Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
·         Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
·         Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
F Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi tidak Derajat Tinggi
a.       Konstitusi derajat tinggi (supreme constitution ) adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan)
b.      konstitusi tidak derajat tinggi (not supreme constitution) adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
F Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a.       Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
b.      Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi
F Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
a.         Konstitusi Pemerintahan Presidensial (President Executive Constitution)
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
·         Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
·         Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
·         Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
b.    Konstitusi pemerintahan Parlementer (Parliamentary Executive Constitution)
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
·         Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
·         Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
·         Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum



7.      Penggantian dan Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
F Penggantian Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Suatu saat dapat terjadi, undang-undang dasar yang lama perlu diganti atau dibatalkan dengan undangundang dasar yang baru. Hal ini disebabkan undang-undang dasar yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.
Setiap penggantian undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa  perubahan konstitusional yang dihadapi bersifat fundamental, sehingga mengadakan perubahan pada undang-undang dasar yang sedang berlaku, merupakan halyang tidak mudah dilakukan bahkan sangat jarang dilakukan.
F Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Pada umumnya dianggap bahwa suatu undang-undang dasar tidak boleh terlalu mudah diubah karena akan merendahkan arti simbolis undang-undang dasar itu sendiri. Dilain pihak, hendaknya jangan terlalu sukar mengadakan perubahan untuk mencegah generasi-generasi mendatang merasa terkekang dan karenanya bertindak di luar undang-undang dasar.
Terdapat bermacam-macam prosedur untuk mengubah undang-undang dasar antara lain sebagai berikut.
·         Siding badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, dapat ditetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerima (Belgia, R.I.S. 1949)
·         Referendum atau peblisit (Swiss, Australia)
·         Negara-negara bagian dalam Negara federal (Amerika Serikat : ¾ dari lima puluh Negara-negara bagian harus menyetujuinya, India)
·         Musyawarah khusus (special convention) (beberapa Negara dari Amerika Latin)
Di Indonesia, wewenang untuk mengubah undnag-undang dasar ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR harus hadir, sedangkan usul perubahan undang-undang dasar harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37 UUD 1945)

8.      Konstitusi yang pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi,semua perundang undangan dan peratura-peraturan harus bersumber pada UUD 1945.
A.    UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
Semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:

·      Persiapan Pembentukan UUD 1945
·      Pengesahan UUD 1945
·      Sistematika UUD 1945
·      Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949, dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dengan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.
B.     UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian-bagian ,yaitu sebagai berikut.
·      Mukadimah yang terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
·      Batang tubuh yang terdiri atas 6 Bab 147.
C.     UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
D.    UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen


BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hokum Negara.
Konstitusi diklasifikasikan menjadi Konstitusi tertulis dan tidak tertulis, Konstitusi fleksibel dan kaku, Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi, Konstitusi serikat dan kesatuan, Konstitusi pemerintah presidensil dan parlementer.
Sejarah perkembangan konstitusi yaitu
a.       UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
b.      Konstitusi republic Indonesia serikat / RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
c.       UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
d.      UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak 4 kali, hal itu ditujukan agar UUD 1945 sebagai dasar negara tidak menyimpang dari tatanan prinsip-prinsip demokrasi.

2.      Saran
Sebagai calon guru SD diharapkan seorang guru bisa menjelaskan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semoga pemerintah bisa menjaga dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar, serta adanya penegkkan keadilan sesuai hokum yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA
Sunarso. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. UNY Press : Yogyakarta.
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. CV. Novindo Pustaka Mandiri : Jakarta.
Daud, Abu Busroh. 1983. Asas-asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia : Jakarta.
Kusnardi, Moh., et.al. 2000. Ilmu Negara. Gaya Media Pratama : Jakarta.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Alumni : Bandung.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. IAIN Jakarta Press : Jakarta.
 http://up-date09.blogspot.com/2012/11/makalah-konsepdasar-konstitusi.htmlfakultas hukum universitas andalas, 2013, Perubahan UUD19945


No comments:

Pencarian isi Blog